Reuni 212 Gagal?

- Pewarta

Selasa, 26 November 2019 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reuni 212, atau apapun nama dan mimbarnya, siapapun penyelenggaranya, harus dilihat dari sisi undang-undang yang berlaku.

Reuni 212, atau apapun nama dan mimbarnya, siapapun penyelenggaranya, harus dilihat dari sisi undang-undang yang berlaku.

Opiniindonesia.com – Pro-kontra itu biasa. Termasuk tentang Reuni 212. Yang kontra bilang: untuk apa diadakan reuni 212. Gak ada guna. Politis!

Meme dibuat, spanduk dipasang, video didesign yang intinya tak setuju dan mempertanyakan Reuni 212.Tak sampai disitu, akun-akun kabarnya juga diberangus. Siapa pelakunya? Hati-hati jika anda menuduh. Karena ini terkait dengan delik hukum.

Apakah akan ada lagi penghadangan peserta demo sebagaimana masa-masa sebelumnya? Ancaman terhadap perusahaan transportasi? Intimidasi dan penangkapan kepada pengurus masjid yang menyediakan tempat menginap? Dan semua upaya penggagalan Reuni 212? Inilah yang selalu dikhawatirkan.

Bagi yang pro 212, mereka punya alasan tersendiri mengapa peristiwa 212 terus direunikan. Pertama, 212 adalah peristiwa besar dan fenomenal. Tak saja untuk ukuran Indonesia, tapi juga untuk standar dunia. Nyaris tak pernah ada demonstrasi yang diikuti “tujuh juta” massa, tapi tetap aman dan damai. Di sisi ini, mesti secara obyektif harus diakui.

Kedua, ingin memberikan pesan kepada dunia bahwa sebuah perjuangan mesti dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional. Tak boleh melanggar hukum dan aturan.

Ketiga, menyuarakan semangat toleransi. Dimana setiap umat beragama harus dijaga kenyamanannya dari segala bentuk penghinaan dan penistaan. Protes massa 212 diarahkan tidak hanya kepada Ahok, tapi juga kepada setiap orang, apapun agamanya, yang menghina agama. Termasuk Sukmawati? Biarlah hukum yang bertindak.

Massa 212 juga membuktikan toleransinya. Diantaranya mereka bantu keamanan dan kenyamanan pasangan yang saat itu akan melangsungkan akad nikah di gereja. Dimana halaman sekitar gereja sedang dipadati massa 212. Mereka bilang: “Apalagi manusia, rumput pun aman”.

Keempat, mendorong hukum tegak di atas semua kelompok, golongan, partai dan kepentingan. Keadilan di negeri pancasila ini masih menjadi harapan semu, kata mereka. Dan ini PR terbesar yang perlu terus menerus diperjuangkan.

Lepas semua pro-kontra terkait Reuni 212, dimana ada ruang untuk berbeda pendapat dan argumen, tapi yang harus menjadi dasar adalah konstitusi. Bahwa UUD pasal 28E ayat 3 memberi ruang kebebasan bagi setiap warga untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selama tidak melanggar ketentuan hukum, maka kebebasan berkumpul dan berpendapat tak boleh ada yang menghalangi. Ini harus jadi dasar dan pegangan bersama.

Reuni 212, atau apapun nama dan mimbarnya, siapapun penyelenggaranya, harus dilihat dari sisi undang-undang yang berlaku. Jika tak ada aturan dan hukum yang dilanggar, maka negara harus memastikan bahwa acara tersebut mendapat ijin untuk diselenggarakan.

Terkait hal ini, pihak kepolisian kabarnya telah mengeluarkan ijin. Begitu juga Pemprov DKI juga telah mempersilahkan Monas sebagai tempat diselenggarakannya acara Reuni 212. Ini fakta awal yang positif.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tapi, ijin saja belum cukup. Ada satu lagi tugas negara yang tak boleh dilewatkan. Yaitu memastikan bahwa tak ada pihak-pihak yang berniat mengganggu, apalagi menghalangi dan menggagalkan terselenggaranya acara Reuni 212. Siapapun yang punya rencana dan berupaya menggagalkan acara tersebut, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pelanggaran. Disini negara harus hadir untuk menindak secara tegas kepada para pengganggu tersebut.

Bagaimana jika yang berupaya menggagalkan adalah oknum dari aparat negara? Tetap saja hukum harus ditegakkan di atas semua institusi dan golongan. Jika tidak, maka akan berlaku hukum rimba. Masing-masing dengan kekuatannya akan adu nekat. Jika ini terjadi, maka, konfllik terbuka bisa mengalirkan darah kembali. Akibatnya?Indonesia gaduh dan energi bangsa terkuras untuk hal-hal yang tak semestinya terjadi.

Disinilah negara dengan instrumen yang dimiliki dituntut untuk hadir dan memastikan tidak ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap mimbar demokrasi. Jangan malah aktif untuk menghalangi. Nah, ini akan jadi ujian pertama bagi Menkopolhukam Mahfudz MD. Masihkan punya idealisme hukum dan obyektivitas konstitusional ketika berhadapan dengan Reuni 212.

Sukses dan damainya mimbar rakyat, termasuk Reuni 212 harus dipahami sebagai kesuksesan negara dan damainya sebuah bangsa. Tapi sebaliknya, gagalnya mimbar kebebasan rakyat akan dinilai sebagai gagalnya negara melindungi hak rakyatnya dan menjaga kedamaian bangsa. Sampai disini, nama baik, reputasi dan dedikasi pemerintah akan dipertaruhkan.

Oleh: Tony Rosyid. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru