Mengapa Ali Ngabalin Menyebut Sampah Demokrasi?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Mochtar Ngabalin. (Foto : Instagram @ngabalin)

Ali Mochtar Ngabalin. (Foto : Instagram @ngabalin)

Opiniindonesia.com – Itu adalah ucapan Tenaga Ahli Utama KSP Mochtar Ngabalin untuk menyebut peserta aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sampah demokrasi satu ungkapan cukup menyentak. Aksi unjuk rasa di masa Covid dinilai Ngabalin sebagai sampah demokrasi.

Sampah adalah barang sisa, bekas pakai, busuk dan tak berguna. Dikumpulkan dan dibuang di tempat sampah. Agar tidak berbau busuk biasanya sampah tersebut dibakar.

Ungkapan sampah demokrasi tentu tidak layak terlontar dari orang berpendidikan. Hanya pantas diucapkan oleh “bukan anak sekolahan”.

Unjuk rasa bukan saja HAM tetapi juga kegiatan mulia dan berani. Nilai universal memberi penghargaan atas hak berunjuk rasa. Hanya negara dan pemimpin pengecut anti demokrasi yang menumpas unjuk rasa.

Tidak ada sampah dalam hal yang baik meskipun itu dalam situasi berat. Ketika Covid 19 menghalangi, terobosan seperti unjuk rasa untuk suatu tujuan yang mulia adalah bentuk rela berkorban dan heroisme.

Ngabalin dengan sinis menekankan opsi Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya jalan hukum.

Sepertinya langkah logis tetapi di samping adanya hak untuk meragukan integritas Hakim, juga MK kini sudah terkebiri untuk pasal eksekutorialnya.

Unjuk rasa tidak lain merupakan upaya politik yang dilindungi hukum untuk keluarnya sebuah produk politik atau hukum, Perppu misalnya.

Atau mungkin saja Dewan menyadari bahwa putusan yang diambilnya itu cacat hukum sehingga terjadi perdebatan politik baru.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru