Tanpa Peranan Soeharto, Indonesia Sudah Menjadi Negara Komunis

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 September 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden kedua Indonesia, Soeharto. (Foto : Modusaceh.co)

Presiden kedua Indonesia, Soeharto. (Foto : Modusaceh.co)

Dalam waktu yang tak begitu lama, tampillah seorang Mayor Jenderal Soeharto, Pangkostrad saat itu, yang tak diperhitungkan oleh PKI. Dalam situasi nasional yang kacau balau, Soeharto mendapat mandat dari Soekarno untuk mengatasi dan menormalkan kembali situasi keamanan nasional saat itu. Mandat itu kemudian dikenal dengan Supersemar.

Langkah paling penting yang ditempuh Soeharto adalah membubarkan PKI. Meski Soekarno seperti merasa kecolongan. Langkah pembubaran PKI di kemudian hari ditindaklanjuti dengan keluarnya TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Inti dari TAP MPRS itu adalah tidak memberi ruang kepada paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme hidup di Indonesia. Artinya, PKI dimatikan.

12 Maret 1967, ketika Soeharto diangkat menjadi presiden melalui sidang MPRS, ia kemudian membuat keputusan fundamental. Soeharto melarang seluruh keluarga, anak turun dan semua yang memiliki hubungan dengan PKI menjadi bagian dari pengelolaan negara. Mereka tak boleh menjabat apapun di negara ini. Tidak boleh jadi presiden, tentara, polisi, PNS, pemimpin daerah, anggota DPR dan semua jabatan kenegaraan lainnya.

Atas keputusan tegas dan konsistensi kebijakan yang diambil Soeharto sebagai kepala negara saat itu telah berhasil mematikan peran PKI. Dengan didukung oleh TNI, terutama Angkatan Darat, maka Soeharto betul-betul membuat PKI tiarap. Satu generasi PKI mati.

Di masa Orde Baru, PKI tak bisa bernapas. Seluruh keluarga, anak cucu dan kelompok yang pernah punya hubungan dengan PKI terpantau. Soeharto sukses mengebiri seluruh kekuatan PKI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru