OPINIINDONESIA.COM – Sejak awal 2024 hingga akhir Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sebesar Rp158,84 triliun.
Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
“Nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun,” kata Hasan Fawzi.
Baca Juga:
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
Pada periode yang sama, lanjut Hasan, OJK juga mencatat total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor.
Atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
“Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan,” ujarnya.
Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan pihaknya akan membentuk tim transisi.
Baca Juga:
Termasuk Teknologi MLFF, Pemerintah Indonesia Kaji Teknologi Tol yang Efektif, Efisien dan Terbaik
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut dengan Berbagai Harapan Positif
Donald Trump Menang di Pemilihan Presiden Amerika Serikat, Begini Reaksi dari Timur Tengah
Dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Dalam melaksanakan tugas fungsi peralihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, OJK akan bertindak sebagai koordinator.
Dan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti dalam membentuk dan melaksanakan tugas serta fungsi tim transisi.
Hasan mengatakan, OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca Juga:
Jelang Pemungutan Suara, Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post
Sri Mulyani Indrawati Belum Hasilkan Lompatan Pertumbuhan, Perlu Sosok Kreatif dan Out of the Box
Inilah Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015
Guidline ini, kata Hasan, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.
Selanjutnya, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan.
Serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor ITSK.
Terkait dengan penerapan AI, OJK juga saat ini sedang merumuskan kebijakan yang terkait dengan penerapan teknologi tersebut di sektor keuangan.
Termasuk untuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi lebih lanjut dengan kementerian maupun lembaga dan asosiasi terkait lainnya.****