Mudahnya Data Pribadi DiSadap, Komitmen Indonesia DiPertanyakan Dunia?

- Pewarta

Selasa, 2 Juli 2019 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Absennya Indonesia pada Deklarasi kesepakatan Osaka, sangat disayangkan. Padahal kesepakatan tersebut tidak mengikat sifatnya. Karena bukan konvensi atau perjanjian internasional yang mengikat. Hanya sebuah komitmen bersama,yang menunjukkan itikad baik kita, sebagai suatu bangsa yang siap berinteraksi dengan norma pergaulan international.Ketika kepala negara G-20 menandatangani Osaka Track tentang Pengaturan Data untuk Ekonomi Digital, kita sepertinya takut dengan tranparansi. Padahal di era digital tidaka bisa ditutup-tutupi lagi.

“data free flow with trust” yang dipromosikan Jepang, intinya adalah mengajak dunia international untuk membebaskan, lalu lintas data antar negara secara bertanggungjawab dan saling percaya. Ketika Dulu. awal tahun 2000-an WTO mendeklarasikan dan mempercepat Free Trade and Free Movement of Goods and Persons untuk membantu perdagangan dunia, kita malah ikut didalamnya. Sehingga liberalisasi lalu lintas barang dan orang dengan memudahkan pengaturan, mengurangi pajak dan fiskal serta memberlakukan standardisasi,kita ikut serta didalamnya,namun mengapa kali ini kita tidak ikut ? apa yang di takutkan pemerintah Indonesia ?.

Padahal perdagangan global memerlukan liberalisasi komoditas baru, yaitu lalu lintas data. Sebagi contoh kongkrit, perusahaan elektronik di Amerika Serikat yang menyewa customer servise dari India. Maskapai Belanda yang membangun data centre di Filipina. Serta perusahaan start up ojek online yang menggabungkan database pelanggannya se-Asia Tenggara. Semua ini membutuhkan semua standardisasi pengaturan dan liberalisasi lalu lintas data.

Caranya setiap negara yang ingin berinteraksi aktif dalam ekonomi digital, harus mempersiapkan dengan perangkat pengaturan data minimal di wilayah domestic, yaitu ; kewajiban pemrosesan data seperti kewajiban mendapatkan ijin pemilik data pribadi, kewajiban pengamanan data, pembatasan penyimpanan data. Oleh karena itu, harus ada UU Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection). Di kawasan Asean yang sudah memiliki pengaturanya ialahThailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, hanya Indonesia yang belum siap. Karena RUU-nya masih digodok di kementerian. walaupun pengaturan sektoral suadh kita miliki, namun sangat terbatas skop dan implementasinya.

Oleh karena itu memiliki Undang-Undang Perlindungan Data dari sudut perdagangan internasional, menjadi sangat penting. mengapa UU ini penting untuk konteks dalam negeri?, karena data pribadi kita saat ini, berantakan tidak jelas, siapa, dan bagaimana mengaturnya. Tentu saja dengan absennya pengaturan ini, maka bisa dibayangkan data KTP Elektronik kita bisa diakses oleh oknum tak berkepentingan, data kartu kredit diucak-acak sama hacker, data medsos disalahgunakan “teman” untuk tujuan kriminalitas, data telepon kita disadap, data bank dibeli untuk direct marketing dan lain lain

Dengan adanya UU perlindungan data pribadi, maka resiko-resiko diatas dapat diminimalisir. Karena pada kenyataannya UU ITE tidak bisa membantu, malah bikin masalah baru. Oleh karenanya penting bagi kita, untuk mendukung negara-negara G-20 berkomitmen bersama untuk menciptakan iklim pengaturan internasional yang dapat memfasilitasi warga dunia. Nampaknya sperti utopis, tapi masih lebih banyak manfaatnya dari mudhorot.

Sayangnya Indonesia, India dan Afrika Selatan, Abstain dalam deklarasi tersebut. Hal ini menunjukkan kurang itikad baik kiat membuak diri di era digital. Karena kita tanda tangani juga, tidak akan ada masalah, toh hanya komitmen. Tapi, kalau kita tidak tanda tangani, malah jadi tanda tanya, apa yang disembunyikan Indonesia ?

[Oleh: Helmi Adam. Penulis Alumni Nakasone Program dari Japan International Cooporation Agency.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru