Setiap rupiah yang dibelanjakan negara membawa tanggung jawab kepada rakyat. Ia berasal dari ruang fiskal yang dibangun melalui pajak, penerimaan negara, dan berbagai sumber pembiayaan publik. Karena itu, perjalanan uang tersebut semestinya dapat ditelusuri, sejak disusun dalam dokumen perencanaan, disetujui melalui mekanisme anggaran, hingga digunakan untuk menghasilkan manfaat yang nyata.
Ukuran itu kini relevan untuk Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, menyusul pemberitaan mengenai alokasi anggarannya pada 2027 yang mencapai sekitar Rp1,95 triliun. Sebuah lonjakan besar dibandingkan pagu tahun sebelumnya yang berada dalam kisaran puluhan miliar rupiah.
Menurut Katadata, anggaran Bakom dalam pembahasan 2027 mencapai Rp1,95 triliun, dibandingkan sekitar Rp22 miliar pada 2026. Sementara itu, Warta Ekonomi menggunakan angka dasar Rp25,37 miliar dan menyebut kenaikan sekitar 7.600 persen. Bloomberg Technoz melaporkan kenaikan sekitar 8.600 persen.
Perbedaan persentase itu berkaitan dengan angka dasar dan pembulatan yang digunakan. Dengan nilai pembanding Rp22 miliar, anggaran Rp1,95 triliun setara sekitar 88,6 kali nilai sebelumnya. Bila menggunakan Rp25,37 miliar, perbandingannya sekitar 76,9 kali.
Angka-angka tersebut perlu diletakkan dalam klasifikasi anggaran yang sama sebelum disimpulkan sebagai perbandingan yang sepenuhnya setara. Pemerintah perlu menjelaskan apakah perbedaan pagu itu berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan, cakupan kegiatan, maupun penempatan anggaran.
Persoalannya bukan semata besarnya angka, melainkan kejelasan mengenai apa yang sedang dihitung.
Apalagi, APBN 2027 telah memperoleh persetujuan DPR dalam rapat paripurna pada 29 September 2026, sebagaimana diumumkan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, perhatian publik kini seharusnya bergerak dari perdebatan atas usulan menuju pemeriksaan alokasi final, rincian kegiatan, serta kesiapan pelaksanaannya.
Besaran sekitar Rp1,95 triliun yang diberitakan dalam pembahasan anggaran tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang definitif.
Baca Juga:
Sehat Dimulai dari yang Segar: Saat Dapur, Kamar, dan Ruang Cuci Ikut Menjaga Keluarga
Toleransi Nol Terhadap Pembakaran: RSPO Memperkuat Standar Ketat Tanpa Pembakaran
Anggaran Besar, Tanggung Jawab yang Sama Besarnya
DPR sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, dalam rapat kerja pada 31 Agustus 2026, meminta agar peningkatan anggaran Bakom disertai target serta indikator kinerja yang terukur. Pernyataan itu tercatat dalam publikasi resmi DPR RI.
Permintaan tersebut mempunyai dasar yang jelas. Setiap tambahan anggaran seharusnya dapat dijelaskan melalui kebutuhan kelembagaan, program, keluaran, dan manfaat yang hendak dicapai.
Bakom sendiri memiliki mandat dalam pengelolaan komunikasi kebijakan serta program strategis pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025, tugasnya mencakup penyusunan strategi komunikasi, pengelolaan materi dan diseminasi informasi, hubungan media, hingga koordinasi komunikasi antarlembaga.
Baca Juga:
Dalam negara yang kompleks dan masyarakat yang terus berubah, komunikasi pemerintah memang memerlukan sumber daya.
Kebijakan publik tidak selalu mudah dipahami. Penjelasan mengenai program pembangunan, pelayanan sosial, ketahanan pangan, kesehatan, atau ekonomi membutuhkan bahasa yang terang dan saluran informasi yang dapat menjangkau masyarakat.
Namun, kebutuhan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa besar dana yang diperlukan.
Di sinilah transparansi menemukan maknanya.
Publik perlu mengetahui berapa bagian anggaran digunakan untuk operasional kelembagaan, produksi materi komunikasi, riset, teknologi, hubungan media, pengadaan jasa, dan kegiatan lainnya. Publik juga berhak memahami bagaimana keberhasilan setiap program diukur.
Apakah cukup dengan banyaknya konten yang diproduksi? Besarnya jumlah tayangan? Luasnya jangkauan media? Ataukah harus sampai pada meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka?
Baca Juga:
Yeastar Umumkan Pemenang Yeahs Awards 2026, Apresiasi Inovasi AI dan Kesuksesan Mitra
Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan dengan Tampilan Waktu yang Mudah Dibaca
Penerjemah dan Insan Media dari Tiongkok dan Berbagai Negara Bahas Penggerak Baru Pembangunan Yantai
Pertanyaan terakhir barangkali justru paling penting.
Sebab, komunikasi yang berhasil bukan sekadar ketika pesan pemerintah sampai kepada rakyat, melainkan ketika rakyat benar-benar memahami isinya, mempunyai ruang untuk bertanya, dan memperoleh jawaban.
Ketika Belanja Media Menjadi Sorotan
Perhatian terhadap anggaran komunikasi pemerintah bukan persoalan baru.
Pada 30 September 2026, Muhammad Qodari, yang ketika itu menjabat Kepala Bakom Pemerintah, membantah informasi mengenai dugaan seorang deputi mengelola anggaran iklan media sebesar Rp60 miliar.
Sebagaimana diberitakan Investortrust, Qodari menjelaskan bahwa belanja media merupakan belanja kelembagaan yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan, bukan keputusan pribadi seorang pejabat.
Bantahan tersebut merupakan bagian penting dari informasi yang harus disampaikan secara utuh.
Pada 2 Oktober 2026, kepemimpinan Bakom kemudian beralih kepada Syahganda Nainggolan, dengan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala.
Pergantian pimpinan tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban kelembagaan. Sebaliknya, kesinambungan administrasi justru memungkinkan masyarakat menelusuri kebijakan, perencanaan, dan penggunaan anggaran tanpa bergantung pada siapa yang sedang menduduki jabatan.
Penjelasan mengenai prosedur pengadaan patut dihargai. Namun, pengujian atas pelaksanaannya membutuhkan dokumen yang relevan.
Dokumen perencanaan, kriteria pemilihan penyedia, kontrak yang dapat dibuka kepada publik, realisasi belanja, dan laporan evaluasi menjadi bagian dari proses tersebut.
Keterbukaan semacam ini tidak semestinya dipahami sebagai bentuk kecurigaan terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, transparansi memberi kesempatan bagi lembaga negara untuk menunjukkan bahwa kebijakan serta pengelolaan anggarannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kabar dari Media Sosial dan Batas Verifikasi
Di tengah perhatian terhadap anggaran Bakom, muncul pula pembicaraan di media sosial mengenai dugaan rencana penerbitan media cetak yang akan didistribusikan melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satu unggahan yang beredar di Threads, melalui akun @krutopijerami.id, mengklaim mempunyai informasi dari sumber internal mengenai rencana tersebut. Unggahan itu juga mengaitkannya dengan pihak-pihak tertentu serta lonjakan anggaran komunikasi pemerintah.
Namun, klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta.
Belum tersedia bukti primer yang memadai dalam rujukan yang digunakan tulisan ini untuk memastikan adanya kerja sama penerbitan, keterlibatan pihak-pihak yang disebut, sumber investasi, mekanisme distribusi, ataupun hubungan pendanaannya dengan anggaran Bakom.
Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah telah menyiapkan jaringan penerbitan tertentu melalui koperasi desa, apalagi menuduh adanya tujuan tersembunyi di baliknya.
Informasi anonim dapat menjadi petunjuk awal penelusuran jurnalistik. Akan tetapi, ia tidak dapat menggantikan dokumen, kesaksian yang teruji, ataupun konfirmasi dari pihak yang berkepentingan.
Kehati-hatian ini penting, bukan untuk menghalangi pertanyaan publik, melainkan untuk menjaga agar pertanyaan tersebut tidak berubah menjadi tuduhan yang mendahului bukti.
Meski demikian, pembicaraan yang sudah beredar membuka ruang bagi klarifikasi kelembagaan.
Apakah terdapat rencana distribusi materi informasi pemerintah melalui Koperasi Desa Merah Putih? Jika ada, bagaimana bentuknya, siapa pelaksananya, dari mana sumber dananya, serta apakah kegiatan tersebut mempunyai dasar kebijakan yang dapat diakses masyarakat?
Pertanyaan administratif semacam itu dapat dijawab tanpa harus membenarkan dugaan yang belum terbukti.
Mengingat Sejarah, Tanpa Menghakimi Masa Kini
Pembicaraan mengenai media cetak dan koperasi desa mengingatkan sebagian orang pada program Koran Masuk Desa pada masa Orde Baru.
Jejak sejarahnya memang tercatat.
Katalog Perpustakaan Arsip Nasional Republik Indonesia memuat buku berjudul Koran Masuk Desa: Menggalakkan Minat Baca Masyarakat, diterbitkan Departemen Penerangan RI pada 1986. Dokumen tersebut berkaitan dengan upaya memperluas informasi dan meningkatkan minat baca masyarakat di pedesaan.
Dalam sejarah komunikasi politik Indonesia, hubungan antara pemerintah dan media pada masa Orde Baru juga menjadi objek kajian kritis, termasuk mengenai pengaruh kekuasaan terhadap pengelolaan informasi.
Akan tetapi, sejarah tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa kegiatan atau dugaan rencana pada masa sekarang mempunyai maksud maupun mekanisme yang sama.
Zaman telah berubah. Peraturan, kelembagaan, teknologi komunikasi, dan ruang partisipasi masyarakat juga berkembang.
Pelajaran yang layak diambil bukanlah prasangka terhadap setiap program komunikasi pemerintah, melainkan kesadaran bahwa informasi memiliki pengaruh terhadap cara masyarakat memahami kenyataan.
Karena itu, sumber pendanaan, kendali editorial, dan mekanisme distribusinya perlu dijelaskan apabila suatu program komunikasi memang akan dijalankan melalui fasilitas atau lembaga yang melayani kepentingan publik.
Koperasi Desa dan Hak Warga atas Informasi
Pada sisi lain, kerja sama pemerintah dalam penguatan ekosistem digital Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar dugaan.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan berbagai program dukungan terhadap koperasi desa, terutama melalui perluasan konektivitas, pengembangan ekosistem digital, peningkatan efisiensi usaha, dan akses pasar bagi pelaku ekonomi lokal.
Dalam keterangan resmi Komdigi pada 25 April 2026, digitalisasi koperasi diarahkan untuk memperkuat usaha masyarakat, mengintegrasikan rantai pasok, dan memperluas akses pasar.
Kemudian, pada 3 September 2026, Komdigi kembali menjelaskan pentingnya konektivitas digital bagi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di wilayah yang membutuhkan penguatan infrastruktur telekomunikasi.
Fakta tersebut menunjukkan adanya kegiatan nyata Komdigi dalam ekosistem koperasi. Namun, keberadaan program digitalisasi tidak membuktikan dugaan penerbitan media cetak yang beredar di media sosial.
Keduanya harus dipisahkan.
Bagi masyarakat desa, persoalan terpenting ialah apakah koperasi dapat menjalankan fungsi ekonominya dengan baik, membantu usaha warga, memperbaiki akses pasar, serta menghadirkan pelayanan yang dibutuhkan anggotanya.
Jika suatu hari koperasi juga dilibatkan dalam distribusi informasi publik, tujuan dan mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka.
Warga berhak mengetahui apakah informasi yang diterima merupakan materi layanan pemerintah, produk jurnalistik independen, publikasi berbayar, atau komunikasi kelembagaan.
Perbedaan tersebut penting karena masing-masing mempunyai tujuan, tanggung jawab, dan konsekuensi yang tidak sama.
Pers yang menjalankan fungsi jurnalistik harus menjaga independensinya. Sementara komunikasi kelembagaan pemerintah memiliki mandat untuk menjelaskan kebijakan dan program negara.
Keduanya dapat berinteraksi secara profesional, tetapi batas fungsi dan tanggung jawabnya tidak semestinya menjadi kabur.
Dari Pengesahan Anggaran Menuju Pengawasan Publik
Setelah APBN 2027 disetujui DPR, persoalan pertanggungjawaban tidak berhenti pada ketok palu.
Justru tahap berikutnya menuntut pengawasan yang lebih konkret.
Bakom bersama Kementerian Sekretariat Negara perlu memberikan kejelasan mengenai rincian alokasi final, klasifikasi belanja, rencana kegiatan, dan ukuran keberhasilan komunikasi publik.
Komdigi dan pihak terkait dapat menjelaskan ruang lingkup kerja sama dengan koperasi desa, termasuk ada atau tidaknya program distribusi media cetak yang menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.
DPR, melalui kewenangan pengawasannya, memiliki tanggung jawab untuk menilai pelaksanaan anggaran sesuai tujuan yang telah disepakati.
Semua itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta keterbukaan informasi publik.
Pertanggungjawaban juga perlu melihat manfaat yang sesungguhnya.
Anggaran komunikasi tidak cukup dinilai dari banyaknya materi publikasi yang dihasilkan, sebagaimana keberhasilan sebuah kebijakan tidak selalu dapat diukur dari seberapa sering namanya disebut.
Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami hak dan kewajibannya, mengetahui cara mengakses layanan, serta mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan kritik.
Komunikasi pemerintah seharusnya menjadi percakapan dua arah.
Ia membutuhkan kemampuan menjelaskan, tetapi juga kesediaan mendengarkan.
Di sebuah desa, misalnya, penjelasan tentang program koperasi mungkin lebih berarti ketika warga dapat menanyakan prosedur keanggotaan, akses permodalan, pengelolaan usaha, hingga mekanisme pengaduan. Jawaban yang jelas atas kebutuhan itu dapat lebih bermanfaat daripada ribuan materi promosi yang tidak menyentuh persoalan sehari-hari.
Di situlah komunikasi menemukan nilai sosialnya.
Kepercayaan Tidak Dapat Dibeli dengan Anggaran
Pada akhirnya, persoalan Rp1,95 triliun tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan mengenai angka besar atau kecil.
Besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan pemborosan. Sebaliknya, tersedianya anggaran juga tidak otomatis membuktikan bahwa suatu program akan berhasil.
Keduanya memerlukan pengujian melalui perencanaan yang rasional, pelaksanaan yang dapat diawasi, serta evaluasi yang terbuka.
Pemerintah mempunyai hak dan tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan. Pers mempunyai tanggung jawab menguji informasi dan menghadirkan pertanyaan yang relevan tanpa mengubah dugaan menjadi fakta.
Ketiga kepentingan itu seharusnya tidak saling meniadakan.
Pemerintah yang bersedia diperiksa justru memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun kepercayaan melalui bukti. Pers yang menjaga akurasi mempunyai dasar lebih kuat untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sementara masyarakat yang memperoleh informasi memadai dapat menilai kebijakan secara lebih adil.
Karena itu, pertanyaan mengenai anggaran Bakom tidak perlu dipandang sebagai perkara siapa yang paling lantang berbicara.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana: siapa yang menggunakan uang itu, untuk kepentingan apa, melalui mekanisme bagaimana, dan manfaat apa yang akhirnya diterima masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan data, bukan sekadar keyakinan.
Komunikasi pemerintah yang baik bukan yang paling nyaring menyampaikan keberhasilan, melainkan yang paling terbuka menjelaskan kenyataan, termasuk ketika kenyataan itu mengundang pertanyaan.
Sebab, kepercayaan rakyat tidak lahir hanya karena pemerintah mempunyai kemampuan untuk berbicara lebih luas. Kepercayaan tumbuh ketika rakyat memperoleh ruang untuk mendengar, bertanya, berbeda pendapat, dan mendapatkan jawaban yang dapat diperiksa.
Jika anggaran hampir Rp2 triliun itu benar-benar diarahkan untuk memperbaiki pemahaman publik, keberhasilannya kelak harus dapat ditunjukkan melalui manfaat yang terukur.
Jika tidak, ia akan tetap menjadi angka besar di atas kertas negara, sementara pertanyaan yang paling mendasar belum menemukan jawabannya.
Negara boleh menyediakan anggaran untuk berbicara kepada rakyat. Tetapi sebelum berbicara lebih jauh, sudahkah negara memberi ruang yang cukup untuk mendengarkan mereka?
Penulis : M. Idris Daulat (Pemimpin Redaksi Jakarta.24JamNews.com)
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini berbasis pemberitaan, dokumen resmi, dan sumber terbuka. Klaim dari media sosial yang belum terverifikasi tidak diperlakukan sebagai fakta atau dasar tuduhan terhadap individu maupun lembaga.















