Temukan Fakta Kasus Pemalsuan Data Kepabeanan, Satgas TPPU Buru Sejumlah Korporasi yang Terlibat

- Pewarta

Kamis, 2 November 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) melakukan pendalaman laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas TPPU juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (1/11/2023) dalam keterangan tertulisnya.

“Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan.”

“Dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun,” ujar Mahfud MD.

Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Selain itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023.

Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.

Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

Juga terdapat transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi Group SB yang bekerjasama dengan luar negeri.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan. Yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton,” ujar Mahfud, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.

Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Dengan demikian, menurut Mahfud, Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM,” ucap Mahfud MD.

Satgas TPPU juga terus menindaklanjuti penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas memfokuskan penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan.

Seperti dalam kasus ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun.

“Laporan ini merupakan nilai transaksi terbesar. Khususnya dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Akhir dan informasi,” kata Mahfud MD.*

Berita Terkait

Rp200 Triliun untuk BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, Rosan: Dorong Ekonomi
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
PBB-P2 Dominasi PAD, Tantangan Kemandirian Fiskal Masih Menghantui
Hoaks Uang Rp250.000 Edisi 80 Tahun RI: Dampak dan Fakta Ekonomi
Dari Printer Bursa ke Aplikasi Mobile, Pasar Modal Berubah, Risiko Kian Besar
Momentum Bullish Pasar RI Menguat, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pemicu Utama
Manfaat Press Release Berbayar untuk Publikasi Cepat dan Reputasi Bisnis
Rekening Tidak Aktif Ditertibkan, Bank Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Terjaga

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 09:37 WIB

Rp200 Triliun untuk BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, Rosan: Dorong Ekonomi

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

PBB-P2 Dominasi PAD, Tantangan Kemandirian Fiskal Masih Menghantui

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Hoaks Uang Rp250.000 Edisi 80 Tahun RI: Dampak dan Fakta Ekonomi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Dari Printer Bursa ke Aplikasi Mobile, Pasar Modal Berubah, Risiko Kian Besar

Berita Terbaru