Sudah Ya, Sudah Minta Maaf, Gak Usah Menuntut karena Menyebar Hoax

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 November 2020 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. (Foto: Instagram @kemensetneg.ri)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. (Foto: Instagram @kemensetneg.ri)

Opiniindonesia.com – Ribut-ribut Netizen itu bukan tak penting, bukan sekedar nyinyir, tapi terbukti mengoreksi kesalahan fatal yang dilakukan rezim. UU Cipta kerja yang baru saja diteken Jokowi, ternyata juga jorok dan brutal. Kesalahan itulah, yang jadi bahan kritik, olok-olok, cibiran dan ledekan publik.

Semua otoritas Negara yang memimpin di negeri ini, semestinya -merasa malu- jika saja masih punya urat malu. Bagaimana mungkin mengurusi Negara seperti ngurusi Warteg ? Bagaimana mungkin UU yang telah lewat DPR, dan kembali ke Presiden, dinomori tapi masih ada kesalahan ?

Akhirnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.

Jadi, kesalahan UU yang diteken Jokowi nyata. Berarti, yang diundangkan itu hoax, keliru, bohong, karena belum sempurna. Padahal, UU yang sudah dinomori itu tak boleh ada kekeliruan. Itu pula yang diakui Mensesneg. Ada kesalahan.

Namun, apakah Presiden akan ditangkap karena mengedarkan UU hoax ? Apakah, Setneg akan kena pasal hoax karena mengunggah UU hoax ? Apakah rakyat bisa melaporkan Presiden dan Setneg ke polisi ?

Sudah sudah, ga usah bermimpi. Pasal hoax itu hanya untuk rakyat kecil, untuk yang kontra rezim. Kalau pemerintah yang keliru, Presiden keliru, cukup minta maaf.

Begitulah, Negara ini dikelola dengan asas suka-suka. UU ini sudah menuai kontroversi sejak pembahasan di DPR. Kenapa Presiden dan Setneg terburu buru mengunggah UU yang masih keliru ? Bukankah, pasal yang menjelaskan poin pasal lain, padahal pasal lain tidak ada poin pasalnya, adalah kebohongan pasal ? Bukankah, ketentuan pasal 6 yang merujuk poin penjelasan pasal 5, padahal tak ada poin pada pasal 5, itu merupakan kebohongan ? Hoax ? Betul apa betul sekali ?

Jadi, sebagai warga negara yang baik tidak usah ngiri. Yang kena pasal Hoax, UU ITE, itu rakyat kecil, yang kontra rezim, bukan pejabat atau bukan relawan Jokowi. Kalau relawan pro rezim, buzer rezim, Ade Armando, Dewi Tanjung, Deni Siregar, atau Setneg yang salah upload UU, jangan mimpi bisa ditangkap.

Rakyat kecil tak usah ngiri, kalau salah dikit langsung ditangkap. Rakyat tak usah ngiri, kalau pejabat salah cukup minta maaf. Itulah keadilan, tak usah membantah. Kalau saya bilang itu adil ya adil, jangan membantah (mohon maaf, apakah statement ini sudah mirip Menkoinfo ?).

Begitulah, hidup di negeri yang dikuasai pemimpin zalim. Sulit sekali keadilan ditegakkan. Mahal sekali arti keadilan.

Keadaan ini hanya bisa dirasakan, tapi sulit diungkapkan. Tulisan ini hanya mewakili, apa yang dirasakan penduduk negeri ini. Suasana kebatinan rakyat yang terzalimi.

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB