Bisa Melanggar UUD 1945, Jangan Menghalangi Perjalanan Haji

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Sosial, Muslim Arbi. (Foto : Merdeka.com)

Pengamat Sosial, Muslim Arbi. (Foto : Merdeka.com)

Opiniindonesia.com – Apakah pemerintah mau menghalangi perjalanan haji tahun ini? Menghalangi perjalanan haji dengan dalih apa pun tidak dibenarkan. Pemerintah seharus nya tidak menghalangi atau meniadakan dengan dalih apa saja karena itu melanggar UUD45.

Bunyi Pasal 29 UUD 1945 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk memeluk agama nya masing masing dan untuk beribadat menurut agama nya dan kepercayaan nya itu.

Menjalankan Ibadah Haji bagi muslimin dan muslimat adalah salah satu rukun Islam dari lima rukun yang ada.

Baca juga : Tulisan-Tulisan Muslim Arbi yang Menarik Lainnya, di Sini

Menjalankan Ibadah haji telah berlangsung lama, semenjak sebelum kemerdekaan Negara Republik Indoneia bahkan di zaman kerajaan dan di Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang, pun berlangsung dengan aman dan lancar tanpa mendapat hambatan.

Pemerintah saat ini tidak boleh menghalangi Para Kaum Muslimin dan Muslimat atau para Calon Hujjaz, berhaji apalagi dana haji yang telah di setorkan itu di gunakan untuk kepentingan lain.

Negara wajib menjamin ketenangan dan keselamatan perjalanan haji sebagai mana selama ini. Negara tidak bisa menghambat dengan cara meminta pemerintah Arab Saudi agar tidak menerbitkan visa haji bagi ratusan ribu Jamaah pada tahun ini.

Dari keterangan Mentri Agama, Jend (Purn) Fahrurrozi, konon atas perintah Presiden agar tidak menjalankan Haji Tahun ini.

Tindakan Presiden Jokowi melarang perjalanan Haji tahun ini, dianggap sebagai pelanggaran UUD 1945 pasal 29. Pelanggaran UUD 1945 itu konsekwensi Presiden dapat di makzulkan.

Apalagi Dana Haji itu tersiar berita sudah di pakai Rp 38,5 Triliun tanpa sepengetahuan para Calon Jamaah. Ini juga pelanggaran. Negara tidak di benarkan diam2 mencuri uang Calon Jamaah. Bahkan Rp 135 Triliun mau di pakai intuk perkuat rupiah. Ini lebih parah lagi.

Melihat gelagapan Penyenggara Negara, Pemerintah Jokowi dalam hal mendapatkan fresh money, untuk biayai penyelanggaraan negara, memperlihatkan Negara berada dalam krisis keuangan yang sangat parah. Semua itu di akibatkan oleh pengelolaan negara yang ugal2an selama ini.

Pengelolaan Keuangan Negara yang awut2an ini menunjukkan rezim ini memang sudah tidak patut dan pantas lagi meneruskan jalan nya pemerintahan. Sebaik nya mundur saja. Karena keadaan ini sudah semakin berat.

Melarang Calon Jemaah Haji melaksanakan Haji adalah perbuatan yang menyakiti Umat. Dan melanggar UUD 1945, dan melawan Perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW.

Dibandingakan dengan Negara yang Pemerintah dan Penduduk yang Mayoritas Buddis; seperti Thailand, mereka malah membantu, memberi kemudahan dengan memberikan Haji Gratis selama 10 tahun ini kepada kaum Muslimin di sana untuk menjalankan ibadah haji.

Seharus nya Presiden Jokowi, Mentri Agama malu atas tindakan mereka mau perlakukan Kaum Muslim Bangsa ini, agar tidak melaksanakan Ibadah di Musim Haji Tahun ini. Ini sebuah kezaliman yang nyata.

Doa-doavUmat yang gagal menjalankan Ibadah Haji akan bisa membuat rezim ini semakin terpuruk, kena azab Yang Maha Kuasa, yang akibat nya akan menimpa Bangsa ini.

Akhir nya segera lah Pemerintah Jokowi permudah dan jangan menghalangi Calon-calon Jamaah untuk berhaji tahun ini. Jika tidak ini akan membuka pintu pemakzulan.

Apakah mau? Wallahu’alam

Oleh : Muslim Arbi, Pengamat Sosial

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru