Presidential Treshold Merugikan Hak Konstitusional Warga

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 September 2020 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Abdulrachim K. (Foto : channel9.id)

Analis Abdulrachim K. (Foto : channel9.id)

Opiniindonesia.com – Kerugian Konstitusional atau Legal Standing atau Kedudukan Hukum adalah syarat mutlak bagi seseorang atau sekelompok orang atau sejumlah besar orang bila ingin mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi suatu UU atau Perpres , PP , Kepmen atau Peraturan2 lainnya yang menyangkut Kebijakan Publik .

Kerugian Konstitusional itu artinya si pemohon gugatan tersebut dirugikan oleh berlakunya UU atau Peraturan2 lainnya sehingga ia atau mereka berhak mengajukan gugatan ke MK .

Dengan diberlakukannya UU no 7 tahun 2017 pasal 222 yang menentukan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah telah membatasi Capres – Cawapres yang maju dan sekaligus membatasi jumlah dan kapasitas Calon yang dipilih rakyat .

Rakyat hanya disodori pilihan yang terbatas jumlahnya , terbatas kualitasnya dan terbatas harapannya . Pembatasan ini sering dikenal sebagai Presidential Treshold ( PT ) ,

Padahal ada putra terbaik bangsa yang mempunyai kualitas sangat memenuhi syarat untuk menjadi Presiden namun karena persyaratan Treshold tersebut yang bersangkutan menjadi tertutup kesempatannya untuk mencalonkan diri dan rakyat yang menjadi pemilih dirugikan karena kesempatan memilihnya juga tertutup .

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru