Pertama, Ketidakpastian regulasi di bidang ekonomi, politik dan sosial akan makin parah. Perubahan UU sekaligus dalam jumlah banyak akan membuat dunia usaha bingung, bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan aturan aturan baru yang akan turun setelah omnibuslaw.
Kedua, Ketaatan pada hukum akan makin buruk dikarenakan regulasi yang berubah ubah. Akan terjadi banyak benturan dengan regulasi internasional yang telah diratifikasi pemerintah.
Omnibus Law berdasarkan draft yang beredar banyak sekali bertentangan dengan aturan aturan internasional di bidang lingkungan hidup, perburuhan atau ketenagakerjaan, dan norma demokrasi serta hak azasi manusia.
Ketiga, Perpres, PP serta Kepmen berikutnya yang menjadi aturan pelaksana UU omnibuslaw rawan diperjual belikan, dikarenakan banyaknya aturan itu sendiri dan kepentingan diantara oligarki yang bersaing memperebutkan hal hal yang akan diatur berikutnya.
Sehingga ke depan akan banyak masalah yang bisa muncul seperti kekosongan hukum, hukum atau aturan yang hanya bersumber dari pesanan pihak pihak tertentu, dan mungkin akan berakibat chaos dalam prakek Penyelengaraan negara, pemerintahan, ekonomi dan sosial politik.
Barangkali ada setitik niat baik dalam penyusunan omnibuslaw. Namun sejak semula perubahan sekitar 73 UU ini dipandang tidak demokrastis, tidak transparan, dan tidak akuntable.
Pihak internasional justru memandang bahwa membahayakan masa depan investasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup di Indonesia.
Sementara di dalam negeri penolakan begitu masiv dan keras. Mengapa bisa terjadi? Ada yang salah dengan penyelenggara negara dan pemerintahan ini. Tapi apa ya?
Ada Yang Menginginakan Chaos
Dalam dua dekade terakhir sejak UUD 1946 diamandemen, Indonesia disebut berada dalam masa transisi. Jangan waktu yang cukup panjang memenang. Suasan politik dan ekonomi pemuh dengan ketidak pastian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





