Gagal Sejak Awal, Chaos Omnibus Law untuk Apa Ya?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh menolak uu Omnibus Law. (foto : majalahsedane.org)

Demo buruh menolak uu Omnibus Law. (foto : majalahsedane.org)

Pertama, Ketidakpastian regulasi di bidang ekonomi, politik dan sosial akan makin parah. Perubahan UU sekaligus dalam jumlah banyak akan membuat dunia usaha bingung, bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan aturan aturan baru yang akan turun setelah omnibuslaw.

Kedua, Ketaatan pada hukum akan makin buruk dikarenakan regulasi yang berubah ubah. Akan terjadi banyak benturan dengan regulasi internasional yang telah diratifikasi pemerintah.

Omnibus Law berdasarkan draft yang beredar banyak sekali bertentangan dengan aturan aturan internasional di bidang lingkungan hidup, perburuhan atau ketenagakerjaan, dan norma demokrasi serta hak azasi manusia.

Ketiga, Perpres, PP serta Kepmen berikutnya yang menjadi aturan pelaksana UU omnibuslaw rawan diperjual belikan, dikarenakan banyaknya aturan itu sendiri dan kepentingan diantara oligarki yang bersaing memperebutkan hal hal yang akan diatur berikutnya.

Sehingga ke depan akan banyak masalah yang bisa muncul seperti kekosongan hukum, hukum atau aturan yang hanya bersumber dari pesanan pihak pihak tertentu, dan mungkin akan berakibat chaos dalam prakek Penyelengaraan negara, pemerintahan, ekonomi dan sosial politik.

Barangkali ada setitik niat baik dalam penyusunan omnibuslaw. Namun sejak semula perubahan sekitar 73 UU ini dipandang tidak demokrastis, tidak transparan, dan tidak akuntable.

Pihak internasional justru memandang bahwa membahayakan masa depan investasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Sementara di dalam negeri penolakan begitu masiv dan keras. Mengapa bisa terjadi? Ada yang salah dengan penyelenggara negara dan pemerintahan ini. Tapi apa ya?

Ada Yang Menginginakan Chaos

Dalam dua dekade terakhir sejak UUD 1946 diamandemen, Indonesia disebut berada dalam masa transisi. Jangan waktu yang cukup panjang memenang. Suasan politik dan ekonomi pemuh dengan ketidak pastian.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB