Gagal Sejak Awal, Chaos Omnibus Law untuk Apa Ya?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh menolak uu Omnibus Law. (foto : majalahsedane.org)

Demo buruh menolak uu Omnibus Law. (foto : majalahsedane.org)

Opiniindonesia.com – Sejak semula berbagai kritik dan saran telah kita sampaikan kepada pemerintah, baik secara terbuka di hadapan publik maupun melalui jalur lembaga lembaga resmi negara.

Ada yang didengar ada yang tidak. Ada yang dianggap angin lalu. Namun beberapa hal justru jadi kenyataan. Pemerintah gagal dalam kebijakan program dan proyek proyeknya yang paling dibanggakan:

  1. Sebanyak 14 paket kebijakan yang diterbitkan pemerintaha dengan menelan biaya dan tenaga semuanya gagal. Paket paket kebijakan ini berisi kegiatan obral sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Namun paket keliru menerjemahkan keadaan nasional dan internasional
  2. Lalu dilanjutkan dengan tax amnesty untuk cari uang 10 ribuan triliun rupiah, semuanya gagal. Tax amnesty adalah proyek pengampunan pajak namun menjadi proyek pengampunan piutang negara dan pengampunan para koruptor, pelaku penggelapan pajak, dan pengampunan para peternak uang kotor. Akhirnya tax amnesty yang tadinya berorientasi ke luar untuk memgejar harta para koruptor, di geser ke dalam akibatnya ini menghapus banyak sekali piutang pajak pemerintah yang belum tertagih di dalam negeri.
  3. Meskipun tak ada uang, pemerintah memaksakan ambisi pembangunan. Lalu dipaksakan lagi dengan berbagai mega proyek energi listrik 35 ribu Mw, mega proyek kilang, dan sekarang mega proyek ibukota baru. Semuanya mega proyek ini tidak hanya gagal, namun juga tidak properly sehingga mewariskan beban utang dan pemeliharaan di masa depan yang tak dapat dibiayai.

Omnibuslaw Wajah Buruk Pembuat UU

Akibat dari berbagai kegagalan di depan mata ini, para pemikir ekonomi di lingkaran kekuasan menuduh tumpang tindih regulasi, tidak singkronnya berbagai program dan proyek pemerintah.

Serta benturan kepentingan antara penyelenggara negara yakni pemeintah, legislatif, yudikatif dan pemeintah daerah, sebagai penyebab dari kegagalan rencana pemerintah.

Padahal semua UU mereka yang buat sendiri. Mereka yang bikin timpang tindih, mereka yang buat situasi berantakan. Jadi kesimpulan pemerintah ini jelas menuduh diri mereka sendiri sebagai pembuat kekacauan.

Lalu dibuatlah Omnimbus Law, untuk menghilangkan berbagai hambatan regulasi, mensingkronisasi regulasi yang bertentangan dan mengintegrasikan kembali kelembagaan pemerintah yang selama ini kepentingannya bernenturan.

Namun Omnibus Law yang tadinya diharapkan bisa membuat stabilitas politik dan ekonomi malah sebaliknya, menjadi sumber kekacauan baru: Setidaknya ada tiga hal yang akan tercipta dari omnibuslaw yakni:

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru