Opiniindonesia.com – Terbetik wacana kuat bahwa Menkes Terawan akan mengambilalih pengawasan pra pasar, yang selama ini dihandle Badan POM, akan ditarik kembali ke ranah Kemenkes. Badan POM hanya fokus pada pengawasan paska pasar saja, post market control.

Wacana Menkes Terawan yang tidak menawan ini tidak perlu dilanjutkan/dikembangkan, karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Bahkan mengantongi tiga kecacatan sekaligus: cacat yuridis, politis, dan sosiologis.

Pertama, jika hal ini dilakukan, maka rezim pengawasan oleh Kemenkes akan kembali ke era lama, manakala Badan POM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes).

Kedua, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan endingnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM.

Ketiga, secara politis, hal ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan Badan POM, yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control.

Keempat, pengawasan pre market control oleh Kemenkes juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu, antara Kemenkes dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinkes garis komandonya di bawah Pemda.

Kelima, bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, demi perlindungan konsumen yang lebih kuat, YLKI mendesak Menkes Terawan :

1. Agar wacana tersebut dihentikan, dibatalkan. Dan pengawasan baik pra pasar dan paska pasar di bawah kendali satu pintu/satu atap, yakni Badan POM. YLKI menduga wacana pengambialihan fungsi pre market control tersebut, adalah atas hasil loby pelaku usaha yang tidak nyaman atas upaya ketat Badan POM dalam pengawasannya;

2. YLKI meminta Presiden Jokowi untuk konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Dan upaya untuk itu paralel dengan pembahasan/rencana pengesahan RUU POM.

Oleh: Tulus Abadi. Penulis adalah Ketua Pengurus Harian YLKI.