Opiniindonesia.com –  Sehubungan dengan persidangan sengketa Pemilu/Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak yg terbaik bagi bangsa kecuali memberi kepercayaan dan kesempatan bagi lembaga hukum tertinggi itu untuk bekerja menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya. Inilah sikap kenegarawanan dan taat asas berkonstitusi.

Rakyat memang memiliki hak untuk meminta kepada MK menunaikan tugas dan tanggung jawab secara mandiri, obyektif, imparsial, dengan menjunjung tinggi prinsip menegakkan keadilan secara sejati. Masalah hasil Pilpres adalah masalah krusial yg harus diselesaikan dengan baik, dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Karena kalau tidak akan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan bangsa berupa terusiknya rasa keadilan rakyat.

Tuduhan kecurangan Pemilu/Pilpres oleh salah satu pihak harus dijernihkan. Kalau tuduhan itu tidak benar maka itu menjadi fitnah. Jika dibiarkan akan menimbulkan fitnah berkelanjutan. Namun, jika tuduhan itu benar maka itu merupakan musibah, dan jika tidak diluruskan akan menjadi musibah berkepanjangan. Kita tentu tidak ingin fitnah dan musibah melanda bangsa tercinta.

Oleh karena itu, mari kita kawal MK utk bekerja sambil memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta fitnah atau musibah terhindarkan. Jika itu sudah ditegakkan maka adalah kewajiban rakyat utk menerimanya dengan ikhlas dan tawakkal. Setelah itu dalam suasana masih Idul Fitri segenap elemen bangsa, khususnya umat Islam, merajut kembali persaudaraan keumatan dan kebangsaan di atas prinsip No Peace without Justice, No Justice without Truth atau Tidak ada perdamaian dan kerukunan tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Di atas prinsip keadilan dan kebenaran ini kita ketuk hati para hakim MK utk berbuat adil dan benar dengan senantiasa mengingat bahwa di atas mereka ada Ahkamul Hakimin, Hakim Yang Maha Tinggi, Maha Adil dan Maha Kuasa.

Oleh: Prof. M. Din Syamsuddin. Penulis adalah Ketua Dewan Pertimbangan MUI.