Kembali pada Pancasila, Seperti telah di katakan diatas bahwa Pancasila adalah filosofi dan ideologi sekaligus dasar negara untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, selanjutnya melalui konsensus nasional yang menjadi kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku di Indonesia Artinya bahwa segala peraturan hukum dan perundang-undagan harus dan wajib berpedoman pada Pancasila serta mengimplementasikan nilai-nila yang terkandung didalam Pancasila dari sila ke-1 sampai sila ke-5, dan segala hukum serta peraturan per undang-undangan apapun harus memberikan rasa keadilan berdasarkan kemanusiaan yang beradab serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini adalah esensi negara Pancasila sekaligus negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian maka keadilan yang subtansiil dan distributif yang diberikan oleh Pancasila dapat betul-betul terlaksana dan didapat oleh seluruh rakyat Indonesia, dan segala tindakan biadab berupa pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain yang dilakukan oleh siapapun baik itu masyarakat sipil terhadap sesama masyarakat sipil, maupun aparat negara terhadap masyarakat sipil atau masyarakat sipil terhadap aparat negara berupa “ektra judicial killing” dapat di hentikan dan tidak ada pembenaran dengan alasan apapun dinegara Pancasila dan di negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Stop kekerasan, ancaman, intimidasi, kriminalisasi dan pembunuhan dengan alasan apapun !
Kembali ke Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum negara.
Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.






