Selanjutnya dengan banyaknya kebijakan yang kontroversial dan adanya isu Bulog Gate dan Brunei Gate yang dihembuskan oleh lawan politiknya, kondisi pemerintahan Gus Dus menjadi goyah. Pada bulan Maret, Gus Dur mencoba membalas oposisi dengan melawan disiden pada kabinetnya.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dicopot dari kabinet karena ia mengumumkan permintaan agar Gus Dur mundur.
Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail juga dicopot dengan alasan berbeda visi dengan Presiden, berlawanan dalam pengambilan kebijakan, dan diangap tidak dapat mengendalikan Partai Keadilan, yang pada saat itu massanya ikut dalam aksi menuntut Gus Dur mundur.
Dalam menanggapi hal ini, Megawati mulai menjaga jarak dan tidak hadir dalam inagurasi penggantian menteri. Pada 30 April, DPR mengeluarkan nota kedua dan meminta diadakannya Sidang Istimewa MPR pada 1 Agustus.
Gus Dur mulai putus asa dan meminta Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam) Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyatakan keadaan darurat. Yudhoyono menolak dan Gus Dur memberhentikannya dari jabatannya beserta empat menteri lainnya dalam reshuffle kabinet pada tanggal 1 Juli 2001.
Akhirnya pada 20 Juli, Amien Rais menyatakan bahwa Sidang Istimewa MPR akan dimajukan pada 23 Juli. Gus Dur kemudian mengumumkan pemberlakuan dekrit yang berisi (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR.
Namun dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan dan pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Wakil Presiden saat itu, Diah Permata Megawati Setiawati Sukarnoputri atau Megawati.
Dengan kondisi yang tidak jauh berbeda seperti pendahulunya, Presiden Jokowi diharapkan untuk dapat mengambil kebijakan yang benar2 sesuai pembukaan UUD 45 dan Pancasila untuk mencabut UU Omnibuslaw cipta kerja, agar tidak tercatat dalam sejarah sebagai Seorang Presiden yang dipaksa mengundurkan diri atau dengan cara pemakzulan juga.
Oleh : H.G. Sutan Adil, Penulis adalah Ketua DPP FKMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia)





