Meski Resolusi ini lemah pada aspek penegakkan hukumnya, namun menjadi modal “moral dunia” untuk melindungi Palestina.
Wilayah Palestina terbagi dua entitas politik yaitu wilayah pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi kemerdekaan dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 1988 oleh Dewan Nasional PLO di Aljier.
Di PBB PLO berstatus “pengamat” sebagai “entitas non negara”. HIngga 18 Januari 2012 sudah 129 negara anggota PBB mengakui Negara Palestina. Sengketa kedaulatan dengan Israel menjadi sebab Palestina belum mendapat pengakuan penuh.
Sejalan dengan “serangan kejutan” roket pejuang Palestina, maka dampak kebijakan apapun yang diambil, insya Allah akan menambah kuat Palestina.
Perwujudan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat hanyalah masalah waktu, dan waktu itu akan semakin pendek. Makar Allah lebih baik dari makar siapapun. Termasuk makar si Dajjal penjahat perang, Israel laknatullah !
Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.






