Perda Syariah, Piagam Jakarta, dan Sejarahnya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 November 2018 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SETELAH PSI menyatakan menolak Perda Syariah, kini menyusul PDIP ikut menolak Perda Syariah. Sebentar lagi beberapa partai lain dipastikan akan ikut memberikan penolakan. Terutama mereka yang menjadi mitra koalisi.

Agaknya, saat ini dinilai menjadi momen yang tepat, kalau tidak ingin menyebutnya PAS, untuk melemparkan wacana itu. Siapa tahu isu “radikalisme” bisa dijadikan stigma (cap) untuk para pihak yang mendukung Perda tersebut, terutama bagi partai-partai yang dinilai berseberangan dengan pemerintah (koalisi).

https://opiniindonesia.com/2018/11/14/akhirnya-sis-grace-psi-merusak-manuver-bro-jokowi/

Inilah sulitnya, ketika menyebut lawan pemerintah, karena Sang Petahana ikut berkontestasi, maka siapapun penentang atau yang berseberangan dengan pemerintah lantas ikut dicap sebagai pendukung Paslon No.2 (Prabowo-Sandi). Terserah saja.

Perda Syariah, baik yang telah terformulasi dalam Qonun di Aceh, Aturan Nyepi di Bali, maupun wilayah-wilayah lain yang telah menerapkan dan memberlakukannya, pada prinsipnya dibuat dan diatur dalam kerangka menyerap aspirasi lokal.

Dalam posting terdahulu saya menyebutnya sebagai “Kearifan Lokal”. Sepanjang lahirnya Perda berangkat secara bottom up (proses dari bawah atau usulan masyarakat), bukan top down (atas inisiatif pemda), serta mengatur hal-hal yang memiliki dampak publik, sebenarnya sah-sah saja.

Yang penting dicatat, implementasi pelaksanaan Perda harus dalam kerangka non diskriminatif, melindungi semua kepentingan masyarakat (tak terkecuali minoritas), dan tetap menghargai hal-hal yang bersifat plural (majemuk).

Bila kita cermati sejarah, lahirnya Perda Syariah, secara embrional dan konstitusional sebenarnya pernah dibunyikan dalam Naskah Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta.

Sekadar mengingatkan, dalam Piagam Jakarta, yang merupakan kreasi dari the founding fathers, terutama dari kalangan Islam, sila Pertama Pancasila pernah dinyatakan: “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya”.

Terdapat 7 butir kata, “dengan kewajiban…”, yang kemudian “terpaksa” dihilangkan demi menjaga “suasana kebatinan” bagi kalangan non Islam. Ini sekaligus menjadi bentuk “toleransi” terbesar kalangan umat Islam (tokoh-tokoh Islam) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena disadari tidak semua daerah memiliki penduduk beragama Islam. Sebut saja untuk wilayah-wilayah Timur Indonesia dan sebagian Tengah.

Pertanyaannya, apakah kemudian 7 butir kata itu hilang dan lenyap ditelan sejarah? Tentu saja tidak. Karena 7 butir kata itu telah menjadi bagian dari sejarah dan telah menjadi sebentuk “spirit” atau “ideologi” dari implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya bagi kalangan umat Islam, terutama sila Pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Untungnya Indonesia memiliki Bali, yang juga committed menjalankan “Syariat Hindu” bagi para pemeluknya.Terutama dalam perayaan Nyepi. Juga Papua, yang menjalankan “Syariat Kristen”, dengan membangun Patung Yesus Kristus setinggi 30 meter, terletak di Pulau Mansinam, Manokwari Papua Barat, diresmikan Presiden SBY pada 24 Agustus 2014.

Apakah selama ini, ada tuduhan terhadap kaum Hindu dan Kristen di kedua wilayah tersebut bahwa mereka intoleran? Atau bermaksud mendirikan Negara Hindu atau Negara Kristen?

Jadi, ketika ada gairah beberapa daerah ingin dan sudah menerapkan Perda Syariah, mengapa dipersoalkan? Apakah kita tidak membaca atau berkontemplasi dengan sejarah?

Sesungguhnya, apabila kelahiran Perda itu murni atas aspirasi atau inisiatif masyarakat, tidak ada masalah. Sekali lagi, apa yang umat Islam lakukan, karena kebetulan di Indonesia mayoritas, adalah dalam kerangka menjalankan nilai-nilai Pancasila.

Termasuk lantaran mereka ingin bertanggung jawab menjalankan kewajiban agamanya. Ada yang salah? Justru sebaliknya, kenapa sebagai bangsa yang beragama, apapun agamanya, kita tidak pernah gelisah ketika ada umat beragama yang tidak menjalankan agamanya? Apakah lantaran kita berfikir ini sekadar wilayah privat?

Mohon maaf, dalam ajaran Islam yang minimal saya ketahui, Islam tidak hanya mengurus persoalan privat (pribadi) tetapi juga publik. Islam tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga sosial, dan intelektual.

Bahkan lebih jauh lagi, hingga urusan-urusan kenegaraan. Bahkan Tuhan dalam Islam menjadikan “negara” atau “negeri”, tidak hanya sebagai objek sumpah tapi nama surat. “Laa uqsimu bii hadzal balad” (Aku bersumpah dengan negeri (Mekah) ini; QS.90 (Al Balad):1).

Akhirnya, ketika ada penentangan atau pelarangan hal-hal yang secara falsafah kenegaraan telah diatur, siapa sesungguhnya yang berhak menyatakan seseorang atau kelompok orang itu pancasialis atau tidak pancasialis?

[Oleh : Kusairi Muhammad, wartawan senior. Tulisan ini sudah dipublikasikan di akun facebook pribadinya]

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Jun 2026 - 01:40 WIB