Ruas Tol Pekan Baru-Dumai Segera Berbayar, ini Masukan YLKI

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 November 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang tol Pekanbaru, Riau. (Foto: Setkab.go.id)

Gerbang tol Pekanbaru, Riau. (Foto: Setkab.go.id)

Opiniindoensia.com – Pemerintah via PT Hutama Karya (Pesero) telah merampungkan pembangunan ruas tol Pekanbaru-Dumai (Permai), sepanjang 131 km. Sejak September tol Permai sudah dioperasikan tetapi masih secara gratis. Namun dalam waktu dekat akan segera diberlakukan secara formal dan berbayar.

Terkait dengan hal itu, saya diundang diskusi secara daring oleh managemen HK, Kamis, 05/11/2020. Selain saya hadir juga, pengamat kebijakan publik Universitas Riau (Zaili Rusli), Ketua Ikatama, Anggota Komisioner BPJT, Karo Komunikasi Publik Kemen PUPR, dan Dishub Provinsi Riau.

Dalam diskusi tersebut saya menyampaikan beberapa poin masukan, a.l:

Pertama, Agar managemen HK benar-benar memerhatikan aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna tol Permai. Hal ini sangat mendesak karena sebagai infrakstruktur, tol Permai adalah akses baru bagi warga Riau, sehingga dikhawatirkan terjadi cultural shock bagi warga Riau.

Dan bisa berimplikasi buruk dari sisi keselamatan. Ini ditandai dengan euforia warga Riau dalam menyambut tol tersebut. Dan terbukti sejak Sept-Okt 2020, sudah terjadi 9 (sembilan) kali kecelakaan fatal, dan menewaskan 4 (empat) orang pengguna tol.

Hal ini bisa diantisipasi dengan memberikan penandaan yang kuat di ruas tol, khususnya di titik titik rawan. Managemen HK seharusnya melakukan sosialisasi secara masif sebelum tol tersebut diberlakukan; terkait misalnya cara aman berkendara di dalam jalan tol;

Kedua, Managemen HK juga harus mewujudkan jalan tol yang berkelanjutan; dari sisi lungkungan misalnya banyak penghijauan sepanjang jalan tol dan di rest area, dan mewujudkan efisiensi energi. Misalnya menggunakan solar sel untuk penerangan jalan tol;

Ketiga, Setelah berbayar, managemen HK juga harus konsisten dengan penerapan SPM jalan tol. salah satunya aspek infrastruktur/kualitas jalan. Sebagai tol baru, sering terjadi kerusakan jalan, karena faktor kontur tanah, curah hujan, dll.

Keempat, Mengutamakan sektor UKM dan UMKM untuk berdagang di rest area. Sehingga kebederadaan jalan tol bisa dirasakan masyarakat lokal dan untuk menggerakkan ekonomi lokal, khususnya bagi masyarakat yang terdampak atas pembangunan jalan tol tersebut.

Harga makanan dan minuman yang dijual di rest area seharusnya dicantumkan, sehingga konsumen terinformasi berapa alokasi biaya yang akan dikeluarkan saat makan/minum di rest area;

Kelima, Selama masa pandemi Covid-19, aspek pengendalian Covid juga harus menjadi perhatian serius, khususnya di area rest area. Jangan sampai rest area jalan tol Permai menjadi area transmisi Covid-19.

Yang terakhir, tarif baru yang diterapkan di ruas tol Permai, sebaiknya menggunakan tarif promo terlebih dahulu, minimal untuk satu bulan ke depan. Agar masyarakat sebagai pengguna jalan tol tidak terlalu shock.

Oleh : Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru