Sudahkah Anda Membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Opiniindonesia.com – Untuk memahami Omnibus Law yang mendulang seabrek UU itu, kaum milineal tak perlu secupet mereka — termasuk pejabat yang sok sudah membacanya dari ujung ke ujung. Apalagi saat RUU Cilaka itu masih magel atau setelah bantet yang juga tak langsung dibagikan ke publik. Sebab anggota dewan yang ikut membahasnya pun tak dibagi draff yang sudah hendak disahkan itu.

Kesaksian sejumlah anggota dewan yang protes karena belum juga menerima — apalagi hendak membacanya– saat hendak disahkan, memang jadi naib atau bahkan absurd, jika masih mau menepuk dada mengaku sangat menghargai demokrasi. Sementara pembahasan Omnibus Law itu sejak awal telah dilakukan dengan perselingkuhan sampai tiba-tiba dibahas juga hari libur di luar gedung DPR, sehingga harus membayar ekstra hotel mewah untuk melakukan perselingkuhan yang sangat tercela dan memalukan itu.

Jadi anggapan yang pongah mengatakan para peserta aksi unjuk rasa tidak membaca naskah Cilaka itu termasuk cara berpikir yang dungu, sebab kaum milineal sekarang cukup menyimak dari argumen danalasan para pakar yang sudah dengan telanjang terpampang di sejumlah media sosial.

Kedunguan lain seperti upaya sejumlah pihak yang culas — sok pinter — mendiskreditkan media sosial yang menebar hoax, tidak bisa dijadikan rujukan oleh warga masyarakat yang lebih tidak lagi percaya pada media menstriem yang telah dibayar habis hingga sangat terkesan tidak tidak boleh memberitakan peristiwa maupun kejadian yang menyanjung rezim peguasa.

Omnibus Law tidak cuma ditolak oleh kaum buruh dan serikat buruh, tetapi juga berbagai kalangan, petani, nelayan, masyarakat adat, para pecinta alam dan lingkungan hidup, hingga kaum cerdik pandai dan kalangan akademisi. Bahkan sejumlah kepada daerah — Gubernur maupun Bupati serta Walikota — lalu mengapa Omnibus Law Cilaka itu masih hendak dipaksakan juga ?

Konsekuensinya memang tak bisa dicegah riuhnya dugaan RUU Cipta Kerja itu sudah terlanjur menerima “down paymen” jika dalam bahasa orang kampung saya disebut “ijon” atau “ditebas” seperti buah-buahan di kebon yang dibayar oleh tengkulak secara borongan.

Jika Omnibus Law itu ibarat kebon, maka buah-buahan yang ada di kebon ini persis beragam isinya seperti ada buah rambutan, duren, mangga hinggga jengkol dan ubi jalar.

Begitulah kesan yang muncul kemudian. Omnibus Law seperti tebas-menebas buah-buahan di kebun yang mau dirangkum dalam satu bentuk perjanjian yang dimudahkan. Tapi tidak perduli dengan kerugian serta penderitaan yang akan dialami oleh petanijya yang menjadi pemilik sah dari kebon itu.

Jadi yang lebih diuntungkan memang para tengkulak dan mereka yang terlibat dalam transaksi tidak manusiawi itu.

Kira-kira begitulah nasib buruh Indonesia yang dibuat miskin seperti petani. Karena hak warga bangsa untuk dapat perlindungan seperti yang sudah ditulis dalam UUD 1945, agar jangan sampai dilupakan, mungkin tak sempat dibaca ulang. Lalu bagaimana mau diamalkan dan biaa diimplementasikan. Lha, wong naskah Omnibus Law saja mereka tak yakin sudah dibaca banyak orang. Meski susunan dan sistematikanyangaco.

Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru