Opiniindonesia.com – Syahganda Nainggolan dan beberapa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi.
Syahganda ditangkap dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Cuitan dia di Twitter, menurut polisi, berisi kabar bohong (hoaks) dan menyebarkan kebencian.
Inilah untuk kesekian kalinya, UU ITE dipakai untuk meredam protes dan kebebasan berpendapat di media sosial. Undang-undang ini sudah selayaknya dihapus atau direvisi total karena mengancam demokrasi.
Saya tidak mendukung KAMI, koalisi yang dibentuk oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin. Bahkan saya bertentangan pendapat dengan mereka.
Namun, menurut saya, adalah hak mereka sebagai warga negara untuk menyuarakan protes dan mengungkapkan ekspresi politiknya.
Sama halnya, saya mendukung kebebasan berekspresi para pengusung khilafah (HTI) maupun pengusung komunisme (PKI), meski saya tak menyetujuinya.
Pikiran dan gagasan tak boleh dipidanakan. Kebebasan berserikat dan berorganisasi dilindungi konstitusi.
Polisi dan pengadilan kelak harus membuktikan apakah Syahganda dan kawan-kawan benar melakukan seperti yang dituduhkan. Tapi, menurut saya, penangkapan para pentolan KAMI itu lebih bermotif politik ketimbang hukum.
Mereka ditangkap di tengah maraknya demonstrasi anti-Omnibus. Dengan timing seperti itu, polisi ingin memberi bukti kuat kepada publik: bahwa demonstrasi buruh dan mahasiswa benar-benar ditunggangi.
Baca Juga:
Solusi Cerdas Berorientasi Global dari Tianjin: Membawa Teknologi Mutakhir ke Kehidupan Sehari-hari
Tidak penting apakah tuduhan itu benar. Pemerintah bermain di tingkat persepsi politik. Tujuannya memang untuk mendiskreditkan para demonstran: bahwa mereka cuma boneka yang digerakkan oleh para dalang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





