HARIANINVESTOR.COM – Seanyak tiga emiten BUMN terkena sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis kedua dan denda Rp 50 juta.
Sanksi diberikan karena emiten BUMN tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan masing-masing perusahaan untuk periode 2023.
Adapun ketiga emiten BUMN yang terkena sanksi adalah, PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Baca Juga:
Dituding Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode, Jokowi Beri Tanggapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tak Naik, Prabowo Sangat Peduli Aspirasi Rakyat
Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Janggal, dan Politik Adu Domba Jokowi
Indofarma, Kimia Farma, dan Krakatau Steel diketetahui baru menyampaikan hasil kinerja keuangan kuartal ketiga 2023.
Perlu diketahui, batas akhir penyampaian laporan keuangan periode 2023 adalah pada 30 April 2024.
Mengutip laporan BEI, “Bursa mengenakan Sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu.”
Hal itu mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, ketentuan VI Peraturan Nomor I-C, dan ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O.
Baca Juga:
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Peremajaan dan Pengadaan Kapal Laut Baru Butuh Anggaran Rp1,5 Triliun
Demikian laporan keterbukaan informasi BEI, Senin (13/5/2024), sebagamana dilansir Theindonesian.id
Sekedar informasi, Indofarma mencatatkan penurunan pendapatan 50,74 persen menjadi Rp 445,7 miliar pada kuartal ketiga tahun lalu.
Kemudian, perseroan juga mengalami kerugian bersih yang naik 4,6 persen secara tahunan menjadi Rp 191,7 miliar.
Kemudian Kimia Farma. Perseroan mencatatkan kerugian bersih pada kuartal ketiga tahun lalu sebesar Rp 177,36 miliar.
Baca Juga:
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Rencana Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tanggung Jawab siapa?
Rugi bersih tersebut turun 1,97 persen secara tahunan dari semula Rp 180,94 miliar.
Penurunan kerugian terjadi karena adanya kenaikan pendapatan sebesar 8,15 persen secara tahunan menjadi Rp 7,71 triliun.
Berikutnya Krakatau Steel. Perseroan memperoleh penurunan pendapatan hingga 31,47 persen secara tahunan menjadi Rp 1,26 triliun pada kuartal ketiga tahun lalu.
Kondisi tersebut menyebabkan perseroan mencatatkan kerugian hingga Rp 61,41 miliar dari sebelumnya untung Rp 80,16 miliar.***