Usulan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Memerhatikan Hak Konsumen, dan Keberlangsungan Usaha

- Pewarta

Senin, 10 Februari 2020 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLKI mendorong adanya kajian aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay).

YLKI mendorong adanya kajian aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay).

INDONESIA adalah karakter negara kepulauan terbesar di dunia. Sehingga angkutan berbasis perairan, sungai penyeberangan dan lautan menjadi sangat vital. Oleh karena itu mobilitas warga yang berbasis angkutan penyeberangan, seperti angkutan ferry, mempunyai nilai yang amat strategis, bahkan mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab untuk menjadikan angkutan penyeberangan yang aman, nyaman, tarifnya terjangkau, dan menjunjung tinggi aspek keselamatan. Selain itu, pemerintah juga wajib menjaga keberlangsung usaha dari operator penyeberangan yang ada.

Relevan dengan hal ini, terbetik wacana dari operator yang terhabung dalam GAPASDAP, yang ingin melakukan stop operasi. Ancaman ini dilakukan dikarenakan Menhub dan Menko Maritim menolak usulan kenaikan tarif yang diajukan GAPASDAP. Terkait hal ini YLKI mempunyai beberapa catatan, yakni:

1. YLKI tidak mengendors rencana stop operasi alias pemogokan, yang akan dilakukan angkutan ferry, sebab akan mengacaukan pelayanan publik dan bahkan stabilitas ekonomi lokal, bahkan nasional;

2. Terkait usulan kenaikan tarif, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam. Soal besaran dan formulasinya, YLKI mendorong adanya kajian aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay). Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Hal ini penting karena penumpang ferry banyak dari kelas menengah bawah, khususnya di rute perintis. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dg pelayanan. Jadi pengusaha angkutan ferry harus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanannya;

3. Jika Kemenhub dan Kemenko Maritim tidak mau menaikkan tarif angkutan penyeberangan, maka pemerintah sebagai regulator harus memberikan insentif dan PSO (Public Service Obligation) kepada operator. Jangan menolak kenaikan tarif tapi tidak mau memberikan insentif/PSO…itu namanya mau menangnya sendiri. Artinya pemerintah harus fair, demi menjaga keberlangsungan usaha angkutan ferry dan aksesibilitas pada konsumennya. Jika mereka sampai stop operasi maka akan merugikan semua pihak dan pemerintah harus bertanggungjawab.

4. Skema kebijakan tarif penyeberangan, selain harus memperhatikan aspek ability to pay konsumen; juga harus menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan. Rontoknya pelaku usaha angkutan penyeberangan menunjukkan adanya perubahan kebijakan pentarifan di bidang penyeberangan.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam.

Oleh : Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru