Polisi diharapkan tidak serta merta dengan gampang menyimpulkan bahwa si tersangka pelaku mengidap sakit gila. Kalaupun diduga sakit gila, kenapa para pelaku penyerang selama ini bisa memilih korbannya yaitu para ustadz atau tokoh ulama.
Proses penyelidikan dan penyidikan, melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harus melibatkan pendapat Ahli hukum yang (independen, profesional).
Perihal alasan pemaaf (karena gila) yang sering disimpulkan polisi kepada tersangka dalam proses penyelidikan atau penyidikan, seyogiyanya jadi kewenangan hakim.
Hakimlah yang memiliki kewenangan menyimpulkan dan memutuskan seorang terdakwa sebagai (alasan pemaaf) apakah secara alasan medis memang gila.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






