Jika memang terbukti terdakwa mengidap gila, maka hanya Hakim yang bisa memutuskan dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolgin).
Sesuai bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Setidaknya si penyerang tersebut sudah melakukan penganiayaan dengan luka-luka berat, sehingga terancam “pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun.”
Oleh karenanya, delik pidana dan kriminalisasi oleh pihak ekstrim terhadap ulama dan agama Islam selama ini, patut dikecam dan diproses hukum.
Kepada pihak Polri supaya mengusut tuntas secara hukum, membongkar aktor intelektual dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau.
Oleh : Adv. Djudju Purwantoro, Presidium AP_KAMI (Aliansi Pendukung Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)






