Catatan Aksi 22 Mei di JKT

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Aksi damai pada tanggal 22 Mei 2019 yang seharusnya berjalan dengan damai akan tetapi ternodai oleh sekelompok orang yang memang tidak mengingikn aksi yang seharusnya berjalan dengan lancar dan damai ini berjalan sebagai mana mestinya. Terbukti dari pagi hingga saat berbuka puasa aksi yang melibatkan ribuan orang itu berjalan dengan damai. Bahkan peserta aksi sempat membagi bagikan bunga kepada aparat kepolisian yang turut mengamankan aksi damai ini. Karena didalam demokrasi protes politik adalah hal yang biasa. Bahkan keabsahannya dilindungi undang-undang dalam artian secara hukum bebas berpendapat adalah salah satu bagian dari esensi demokrasi. Akan tetapi aturan juga melarang tindakan inkonstitusional. Dan aksi yang awalnya berjalan dengan damai akan tetapi menjelang malam berubah menjadi aksi brutal yang tidak terkendali yang pada akhirnya memakan korban jiwa. Lalu mengapa aksi ini ternoda dan bertumpah darah dan kabar terakhir ada delapan korban jiwa. Lalu bila sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab. Inilah yang harus menjadi bahan penyidikan pihak berwajib.

Dan sangat diharapkan aparat hukum bekerja sesuai koridor demokrasi, bahwa fungsi para aparat polisi dan TNI untuk mengamankan adalah hal yang mutlak dan sudah keharusan bila semuanya pelindung masyarakat bersikap preventif dan bukan dengan tindakan represif yang justru akan menciderai Demokrasi yang tengah berjalan

Satu hal yang sekiranya perlu menjadi perhatian semua pihak adalah ketika ada aksi tentu ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian adalah : satu Peserta aksi atau Demonstran. Kedua adalah aparat ketiga adalah provokator. Nah inilah yang terjadi pada tanggal 22 Mei kemarin. Ada yang memang benar benar murni hadir untuk menyuarakan keadilan dan ketidakpuasan pada hasil penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum kemarin namun sepertinya ada sebagian kelompok yang memang tidak menginginkan aksi ini berjalan damai sehingga membuat suatu keonaran yang bertujuan agar ada pihak yang disalahkan yang berujung chaos sehingga menimbulkan korban jiwa dan terluka. Dan situasi seperti ini diharapkan tidak berlarut-larut karena akan mempunyai efek domino yang kurang baik bagi bangsa kita. Yang tentunya akan berdampak pada sektor ekonomi dan juga bisnis serta nama baik atau citra Indonesia Dimata dunia. Dan yang paling terpenting dari semua ini tentu akan menggangu kestabilan dan kohesi sosial politik Indonesia.

Demontrasi atau sikap protes dan mobilisasi massa sebaiknya disikapi tidak terlalu berlebihan dan rasanya sudah bukan saatnya ada sinyal politik adu gagah gagahan dengan menangkap aktivis yang hanya menyuarakan aksi jalanan. Karena sebuah demontrasi bukanlah makar. Demontrasi adalah sebuah aktivitas hak politik rakyat. Sedangkan makar adalah aktivitas atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan tentu tidaklah mudah rakyat melakukan makar karena harus didukung berbagai pihak termasuk parlemen dan militer. Dan tentu ancaman dari makar ini bukan main main pula yaitu dua puluh tahun penjara.

Dan kepada semua pihak diharapakan untuk tidak dengan mudah mengkanalisasi sesuatu dengan makar. Sebab, mereka yang bersuara dan berpendapat itupun sangat cinta NKRI. Semua cinta merah putih, semua cinta Pancasila, dan semua taat konstitusi.

[Oleh: Ryanti Suryawan. Penulis adalah Ketua Badan Pemenangan Adil Makmur Kota Bogor, Ketua DPD Gardu Prabowo Jawa Barat, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bogor]

Aksi damai pada tanggal 22 Mei 2019 yang seharusnya berjalan dengan damai akan tetapi ternodai oleh sekelompok orang yang memang tidak mengingikn aksi yang seharusnya berjalan dengan lancar dan damai ini berjalan sebagai mana mestinya. Terbukti dari pagi hingga saat berbuka puasa aksi yang melibatkan ribuan orang itu berjalan dengan damai. Bahkan peserta aksi sempat membagi bagikan bunga kepada aparat kepolisian yang turut mengamankan aksi damai ini. Karena didalam demokrasi protes politik adalah hal yang biasa. Bahkan keabsahannya dilindungi undang-undang dalam artian secara hukum bebas berpendapat adalah salah satu bagian dari esensi demokrasi. Akan tetapi aturan juga melarang tindakan inkonstitusional. Dan aksi yang awalnya berjalan dengan damai akan tetapi menjelang malam berubah menjadi aksi brutal yang tidak terkendali yang pada akhirnya memakan korban jiwa. Lalu mengapa aksi ini ternoda dan bertumpah darah dan kabar terakhir ada delapan korban jiwa. Lalu bila sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab. Inilah yang harus menjadi bahan penyidikan pihak berwajib.

Dan sangat diharapkan aparat hukum bekerja sesuai koridor demokrasi, bahwa fungsi para aparat polisi dan TNI untuk mengamankan adalah hal yang mutlak dan sudah keharusan bila semuanya pelindung masyarakat bersikap preventif dan bukan dengan tindakan represif yang justru akan menciderai Demokrasi yang tengah berjalan

Satu hal yang sekiranya perlu menjadi perhatian semua pihak adalah ketika ada aksi tentu ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian adalah : satu Peserta aksi atau Demonstran. Kedua adalah aparat ketiga adalah provokator. Nah inilah yang terjadi pada tanggal 22 Mei kemarin. Ada yang memang benar benar murni hadir untuk menyuarakan keadilan dan ketidakpuasan pada hasil penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum kemarin namun sepertinya ada sebagian kelompok yang memang tidak menginginkan aksi ini berjalan damai sehingga membuat suatu keonaran yang bertujuan agar ada pihak yang disalahkan yang berujung chaos sehingga menimbulkan korban jiwa dan terluka. Dan situasi seperti ini diharapkan tidak berlarut-larut karena akan mempunyai efek domino yang kurang baik bagi bangsa kita. Yang tentunya akan berdampak pada sektor ekonomi dan juga bisnis serta nama baik atau citra Indonesia Dimata dunia. Dan yang paling terpenting dari semua ini tentu akan menggangu kestabilan dan kohesi sosial politik Indonesia.

Demontrasi atau sikap protes dan mobilisasi massa sebaiknya disikapi tidak terlalu berlebihan dan rasanya sudah bukan saatnya ada sinyal politik adu gagah gagahan dengan menangkap aktivis yang hanya menyuarakan aksi jalanan. Karena sebuah demontrasi bukanlah makar. Demontrasi adalah sebuah aktivitas hak politik rakyat. Sedangkan makar adalah aktivitas atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan tentu tidaklah mudah rakyat melakukan makar karena harus didukung berbagai pihak termasuk parlemen dan militer. Dan tentu ancaman dari makar ini bukan main main pula yaitu dua puluh tahun penjara.

Dan kepada semua pihak diharapakan untuk tidak dengan mudah mengkanalisasi sesuatu dengan makar. Sebab, mereka yang bersuara dan berpendapat itupun sangat cinta NKRI. Semua cinta merah putih, semua cinta Pancasila, dan semua taat konstitusi.

Oleh: Ryanti Suryawan. Penulis adalah Ketua Badan Pemenangan Adil Makmur Kota Bogor, Ketua DPD Gardu Prabowo Jawa Barat, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bogor.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru