Wajar Ragukan MK

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya  saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi Kahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi Kahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

Opiniindonesia.com – Sebagian publik meragukan kemauan dan kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk dengan adil menegakkan hukum dalam sengketa Pilpres. Keraguan yang semestinya tak terjadi mengingat MK adalah lembaga amanat Konstitusi dan sengketa diperiksa oleh jumlah tim majelis yang beranggotakan banyak yakni 9 (sembilan) Hakim. Akan tetapi jaminan itu rupanya belum cukup karena MK bukan lembaga hukum murni. Khusus Pemilu, MK menjadi bagian dari proses politik. Sehingga konstelasi politik dapat memberi pengaruh.

Ada beberapa alasan yang wajar untuk meragukan kinerja MK meski Ketua MK Anwar Usman telah menyatakan MK independen dan “hanya takut pada Allah SWT”.

Pertama, MK adalah lembaga hukum tata negara “satu satu” nya yang mengadili sengketa Pemilu. Peradilan “pertama” dan “terakhir” dengan Putusan bersifat “final”. Tidak ada proses hukum yang mendahului dan tak ada upaya hukum lanjutan. Berbeda dengan perkara pengujian UU yang lebih “murni hukum” maka sengketa Pemilu lebih bernuansa politik. Sulit menjamin steril dari pengaruh politik.

Kedua, belum ada dalam sejarah sengketa hasil Pemilu Presiden Majelis mengabulkan gugatan. Hal ini menunjukkan betapi sulitnya pembuktian yang mampu membalikkan putusan KPU. Kontaineran alat bukti tidak mudah dipelajari dan dipertimbangkan. Apalagi alat bukti untuk mengalahkan mesti signifikan khususnya dalam perhitungan angka suara. Parameter senantiasa kuantitatif. Meski penggelembungan, selisih angka 17 juta spektakuler.

Ketiga, tafsir kebenaran hukum dari peradilan bisa luas. Sebagai contoh soal kecurangan yang bersifat “kualitatif” dapat saja ditafsirkan beragam. Semestinya kompetensi pemeriksaan jelas. Atau ketika tak ada pengaturan tegas itulah tantangan keberanian membuat interprestasi dan konstruksi hukum yang lebih maju dan adil. Sejauh mana MK siap membuat terobosan untuk sebuah “yurisprudensi” keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ?

Keempat, jumlah Hakim yang banyak lebih sulit membangun “musyawarah untuk mufakat” sangat mungkin berujung voting. Ruang “dissenting opinion” lebar. Jika lebih dari setengah Hakim “masuk angin” maka menghasilkan putusan tak obyektif yang merugikan salah satu fihak. Petahana selalu lebih kuat fasilitas dan pengaruhnya.

Kelima, tidak ada lembaga yang mengawasi Hakim MK. Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang mengawasi Hakim MK dengan alasan Hakim MK bukan Hakim profesional sebagaimana Hakim Peradilan di bawah MA. Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian sesuai dengan Putusan No 005/PUU-IV/2006. Tak ada sanksi perilaku Hakim kecuali jika terjerat kasus korupsi yang diperiksa KPK.

MK harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa keraguan tersebut tak perlu dan keliru. Ada sesuatu yang berbeda dengan Tim Sembilan yang sekarang ini. Ketuanya meski berfose didepan mobil mewah namun siap menyerap aspirasi rakyat. Tim nya kuat. Menghormati ayat-ayat serta menjaga harkat dan martabat. Menghukum pemain politik yang jahat. Mengganti Presiden yang tak peduli pada urusan umat. Ketukan palunya bermashlahat bagi seluruh rakyat.

Di tengah keraguan masih ada secercah harapan. Untuk kebaikan bangsa di masa depan. Semoga saja.

Oleh: M. Rizal Fadillah. Penulis adalah penggiat tulis-menulis.

Opini ini sudah dipublikasikan Portal-islam.id.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Praktik Integrasi “Eco+” Ningbo Ditampilkan dalam Forum SCO

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:30 WIB