Bila Partai Politik Tidak Mencalonkan Presiden Sendiri 2024, Maka…

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 3 Agustus 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat suara Pemilihan presiden 2019. (Foto : gatra.com)

Surat suara Pemilihan presiden 2019. (Foto : gatra.com)

Opiniindonesia.com – Seperti diketahui menurut UUD 45 Presiden Jokowi sudah tidak akan dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2024 . Karena itu ada kesempatan yang baik bagi partai2 untuk memajukan Calon Presiden sendiri .

Satu2nya masalah untuk itu adalah ” kebiasaan buruk ” dalam Pemilihan Presiden adalah diberlakukannya Presidential Treshold . Tahun 2004 karena baru disahkan nya UU no 23 tahun 2003 maka hanya bisa diberlakukannya BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 101 yang menentukan Calon Presiden harus didukung minimal 3% kursi DPR atau 5% suara sah nasional kemudian pada Pilpres 2009 , 2014 dan 2019 melonjak menjadi minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Elite politik nasional sengaja telah mengganjal suara2 aspirasi dan Capres2 alternatif sehingga pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya muncul 2 Capres yaitu Jokowi dan Prabowo . Akibatnya terjadi pembelahan masyarakat yang secara frontal ber-hadap2an , saling mecari kejelekan masing2 , hoax dan fitnah bertebaran dan masuk ke jutaan hp yang dimiliki oleh masyarakat melalui media sosial yang pengaruhnya masih sangat terasa sampai saat ini .

Selain itu aliran dana dari masyarakat pemilik uang yang berminat untuk mendukung salah satu Capres juga terbelah hanya kepada partai pendukung utama dari 2 Capres tersebut . Hanya sebagian kecil saja yang mengalir kepada partai2 pendukung sekunder dan tersier .

Bilamana Presidential Treshold ditiadakan atau 0% , maka masyarakat tidak akan terbelah dua karena awalnya akan ada beberapa Capres , saat putaran kedua memang tinggal 2 Capres tetapi waktu kampanyenya jauh lebih singkat dari pada sedari awal hanya ada 2 Capres .

Selain itu walaupun Presidential Treshold hanya 0% , tidak mungkin muncul 10 Capres atau lebih karena 2 alasan yaitu yang pertama tidak mungkin partai politik mendukung Capres yang tidak kompeten , tidak kapabel dan kemungkinan menangnya kecil sedangkan biayanya sangat besar . Yang kedua mungkin ada saja parpol yang ingin bergabung dengan yang lain untuk memperkecil resiko biaya .

Pengalaman 2004 dimana syarat Pilpres hanya 3% suara DPR atau 5% suara sah nasional ternyata hanya ada 5 Capres bukan 30 Capres .

Namun yang lebih merugikan bagi parpol ialah bila PT tidak 0% maka parpol tidak bisa mengusung Capres sendiri akibatnya akan membuat sulit untuk pengumpulan dana yang amat diperlukan untuk kegiatannya yang membutuhkan dana besar .

Oleh : Abdulrachim K, Analis

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru