Aksi 1310, Aksi yang Bisa Membunuh dan Dibunuh oleh Virus Corona

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan aaksi unjuk rasa semakin menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai. (Foto: Virus Corona WHO)

Kegiatan aaksi unjuk rasa semakin menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai. (Foto: Virus Corona WHO)

Namun, jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi Aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP.

Perbuatan unjuk rasa sebagai permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) dengan cara inkonstitusional dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling).

Apalagi, jika seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah dilakukan oleh orang-orang yang selama ini pernah melakukan perbuatan yang diduga sebagai perbuatan makar, namun masih berstatus penahanan yang ditangguhkan/belum dihentikan penyidikannya.

Jika kembali mengulangi perbuatannya maka penangguhan penahanannya dapat dicabut, dan dapat dilakukan penahanan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Bahwa benar, Negara menjamin hak-hak rakyatnya untuk mengemukakan pendapat didepan umum. Namun dalam keadaan pandemi saat ini, ada hal-hal yang lebih penting harus dijaga bersama seperti menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Demonstrasi yang akan mengumpulkan banyak massa sangat berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19. Di. masa Pandemi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus Populi Suprema Lef Esto).

Disamping itu, Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendaliam Corona Virus Disease 2019, juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yng diantaranta dengan melakukan Pembatasan Interaksi Fisik (Physical Distancing) dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga mengatur tentang pencegahan penyebaran penyakit menular dengan membatasi kegiatan penduduk diluar dan berinteraksi diluar.

Dengan demikian melakukan unjuk rasa/demonstrasi di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang.

Di sisi lain penanganan terhadap menyebaran Covid-19 menjadi hal krusial yang juga dituntut oleh kolompok-kelompok tertentu penanganannya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:05 WIB