Aksi 1310, Aksi yang Bisa Membunuh dan Dibunuh oleh Virus Corona

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan aaksi unjuk rasa semakin menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai. (Foto: Virus Corona WHO)

Kegiatan aaksi unjuk rasa semakin menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai. (Foto: Virus Corona WHO)

Opiniindonesia.com – Suatu hal yang biasa terjadi, jika terdapat sekelompok orang yang selalu punya pemikiran bertentangan dengan Pemerintah.

Segala dan argumentasi disampaikan demi membuat framing, “pemerintah telah salah dalam mengambil kebijakan”.

Pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dianggap sebagai suatu kezhaliman Pemerintah dan DPR terhadap buruh/tenaga kerja.

Beberapa kelompok yang punya penilaian berbeda dengan pemerintah, gencar dalam mengkritisi dan menolak pengesahan undang-undang Omnibus Law ini, bahkan turut aktif dalam menggiring masyarakat, untuk melakukan unjuk rasa/demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 melanda negeri.

Demonstrasi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus terjadi. Muncul kembali berbagai himbauan dari sekelompok orang untuk ikut dalam demonstrasi yang diberi nama AKSI 1310 untuk menolak UU Cipta Kerja dan penolakan-penolakan lainnya di depan Istana Negara RI.

Masyarakat bahkan pelajar dijadikan alat untuk kepentingan politik agar menjatuhkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemegang kekuasaan.

Anehnya aksi yang akan dilakukan pada selasa, 13 Oktober 2020 tersebut tidak hanya menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, namun juga berkaitan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang telah ditunda pembahasannya oleh pemerintah.

Hal ini diduga sengaja kembali diangkat dan dibahas untuk mengingatkan masyarakat dengan hoax lama dan membuat ricuh, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

RUU HIP tidaklah relevan dan urgen untuk kembali dijadikan alasan demonstrasi saat ini, begitupun terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, terbuka peluang untuk membantah, merevisi dan mengubah Undang-Undang secara Konstitusional melalui Uji Materil ke Mahkamah Konstirusi.

Demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru