Tugas Polisi adalah Melindungi dan Mengayomi, Bukan Ikut Kompetisi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 September 2020 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Opiniindonesia.com – Masih ingatkah syair lagu yel-yel para suporter sepak bola yang sering kita dengar? Dengan nada riuh rendah mereka berteriak lantang merajuk dengan kalimat: “…Tugasmu mengayomi..! Tugasmu mengayomi..! Pak Polisi.. Pak Polisi… jangan ikut kompetisi…!”

Apa pesan yang tersirat dari syair lagu itu? Para suporter itu sebenarnya sedang menyampaikan pesan langit agar polisi itu objektif, netral dan melindungi pelaksanaan pertandingan sepak bola yang ditengarai ada potensi pak polisi ikut “berkompetisi” dalam pertandingan yang sedang berlangsung.

Kalau hal itu kita kaitkan dengan kehidupan hukum, politik dan HAM, maka polisi juga harus netral, tidak berpihak ketika ada warga negara sedang menjalankan hak asasinya.

Ketika ada orang atau sekelompok orang menjalankan haknya secara konstitusional, polisi harus mengayomi dan melindungi potensi terganggunya pelaksanaan hak tersebut dari ancaman, intimidasi, persekusi dari kelompok lain.

Dalam satu waktu itu tidak boleh ada masa aksi tandingan yang berusaha menggagalkan acara konstitusional tersebut. Tidak boleh ada pembiaran masa merangsek ke kelompok yang sedang menjalankan haknya untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Ini negara demokrasi, Bung!

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru