Polisi pun seharusnya merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut KEPOLISIAN NEGARA bukan KEPOLISIAN PEMERINTAH.
Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar.
Untuk peristiwa yang dianalisis ini diyakini polisi telah mengambil sikap yang benar dalam memperhatikan amanat penderitaan rakyat, khusunya orang miskin, orang yang termasuk kelompok rentan (vulnerable people).
Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan tersebut seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai ALAT KEKUASAAN melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat untuk mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (POLICE STATE).






