Mimpi: Memiliki Polisi Progresif Dalam Penegakan Hukum.
Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu:
(1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat;
(2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat;
(3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu:
(1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil;
(2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum;
(3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai ALAT GEBUK terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi corona di negeri ini.
Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi.






