Sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung kepada masyarakat, polisi seharusnya bertindak progresif apabila perlu menggunakan kewenangannya untuk menggunakan diskresi secara patut sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karakter polisi yang progresif itu ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:
(1) Dengan kecerdasan spiritualnya (spiritual quoition) seorang penegak hukum termasuk polisi tidak terkungkung oleh peraturan bila ternyata peraturan hukum itu justru tidak menghadirkan keadilan;
(2) Polisi sebagai penegak hukum mau melakukan penafsiran terhadap peraturan hukum khususnya dalam melakukan penemuan-penemuan hukum (rechtsvinding) melalui pencarian makna yang lebih dalam (deep interpretation) dari suatu teks dan konteks hukum sehingga tidak terjebak dengan makna-makna gramatikal yang dangkal; dan
(3) Polisi sebagai penegak hukum mau memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat, pihak-pihak yang lemah yang harsi dijamin dan diindungi hak-haknya (compassion).






