Polisi Harus Memahami Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum oleh karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system.






