Pada hari Senin, 28 September 2020, TribunNews. com, Surabaya mewartakan bahwa KAMI batal menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya. Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Gedung Juang 45 mendapat penolakan dari berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA).
Selanjutnya Koalisi Aksi Menyelamat-kan Indonesia (KAMI) memindahkan acara di rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, Senin (28/9/2020) siang—seingat saya, saya sering bicara di gedung Jabal Nur ini. Acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu juga diserbu massa. Acara “dibubarkan polisi” saat Gatot Nurmantyo sedang berpidato di atas podium.
Ada video yang telah beredar tentang keterlibatan seorang polisi yang membubarkan acara yang tengah berlangsung. Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium. Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.
“KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi,” kata Gatot lalu menutup sambutannya sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, seharusnya polisi sebagai PENEGAK HUKUM tidak membubarkan acara yang telah berlangsung, melainkan menjaga, mengayomi, dan melindungi pihak yang sedang menjalankan hak asasi yang telah dijamin oleh UUD NRI 1945. Tugas polisi adalah menghalau kelompok yang berusaha menghadang pelaksanaan hak yang dijamin oleh konstitusi, bukan membubarkan acara KAMI.






