Begitupun sebaliknya buruh yang jujur tetapi tidak mampu bekerja hanya akan merugikan orang lain. Maka perpaduan antara kejujuran dan penguasaan ketrampilan menjadi niscaya dimiliki oleh seorang buruh. Tanpa keduanya hanya akan teriak menuntut hak tetapai kewajibannya tidak ditunaikan.
Dua kriteria ini berlaku untuk sektor pekerjaan apa saja, tradisional maupun modern. Bahkan ayat alqur’an yang menceritakan tentang masalah ini terjadi pada zaman Nabi Musa. Dan Musa adalah buruh yang diceritakan itu. Sedangkan juragannya adalah Nabi Syu’aib.
- Memberi kesejahteraan secara wajar
Orang mau bekerja karena motifasi mendapatkan gaji. Inilah inti dari relasi hubungan antara buruh dan juragan. Dalam kaitan ini Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah sw bersabda, “Berilah upah kepada buruhmu sebelum kering keringatnya”. (Hr. Ibnu Majah)
Pesan Nabi tersebut bukan hanya masalah sistem dan waktu pembayaran. Intinya adalah bagaimana hak pekerja yang berupa kesejahteraan dipenuhi oleh juragan. Soal teknis pembayaran itu tergantung kesepakatn kedua belah pihak. Dalam hadis yang lain beliau bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kesepakatan antara kaum muslimin itu boleh kecuali isi kesepakatan tersebut mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat yang telah dibuat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (Hr. Tirmizi)
Ada kisah menarik dalam sebuah hadis yang panjang, yaitu tentang tiga orang yang terjebak dalam gua. Mereka selamat karena bertawasul dengan amal shalih yang pernah dikerjakannya. Salah satu do’a itu diceritakan Nabi sebagai berikut:
قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »
Nabi saw bersabda, lantas orang ketiga berdo’a, “Ya Allah, aku dahulu pernah mempekerjakan beberapa buruh lantas aku memberikan gaji pada mereka. Namun ada satu yang tertinggal yang tidak aku beri. Malah uangnya aku kembangkan hingga menjadi harta melimpah. Suatu saat ia pun mendatangiku. Ia pun berkata padaku, “Wahai hamba Allah, bagaimana dengan upahku yang dulu?” Aku pun berkata padanya bahwa setiap yang ia lihat itulah hasil upahnya dahulu (yang telah dikembangkan), yaitu ada unta, sapi, kambing dan budak. Ia pun berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah engkau bercanda.” Aku pun menjawab bahwa aku tidak sedang bercanda padanya. Aku lantas mengambil semua harta tersebut dan menyerahkan padanya tanpa tersisa sedikit pun. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan sedemikian itu dengan niat benar-benar mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari batu besar yang menutupi kami ini”. Lantas goa yang tertutup sebelumnya pun terbuka, mereka keluar dan berjalan. ( HR. Bukhari)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






