Bikin Masalah Melulu, Kali Ini Denny Siregar Teror Anak Santri

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. (Foto : Instagram @dennysirregar)

Denny Siregar. (Foto : Instagram @dennysirregar)

Opiniindonesia.com – Bikin masalah lagi Denny Siregar ini. Kali ini dia menyebut calon teroris kepada anak-anak santri yang berfoto bersama. Payah memang orang ini.

Atas ungkapan berbau kebencian kepada umat Islam ini Denny dilaporkan ke Polisi. Bahkan Wagub Jawa Barat Uu Ruzhamul Ulum pun mendukung pelaporan atas Denny.

Tulisan “calon teroris” yang diarahkan kepada anak santri adalah “teror” yang dilakukan Denny Siregar. Melukai hati umat Islam dan serangan psikologis kepada anak-anak santri. Tak pantas dan menistakan.

Meski kalimatnya seperti lembut, tetapi hal itu adalah ujaran kebencian. Melanggar UU ITE dan bisa jadi masuk KUHP dalam hal penodaan agama. Komisi Perlindungan Anak juga mestinya bertindak.

Denny tidak membayangkan andai anaknya sendiri yang sedang berfoto bersama lalu disebut calon perampok atau calon koruptor. Bukan hanya orang tua yang tersinggung, tetapi juga bisa berpengaruh pada kejiwaan anak. Stigma buruk telah ditempelkan.

Terorisme adalah kejahatan khusus. UU No. 5 tahun 2018 membuat rumusan dengan formulasi “keras”. Ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, membuat teror atau rasa takut, korban massal, kerusakan obyek vital yang strategis, bermotif ideologi, politik dan keamanan.

Nah, tuduhan sebagai calon teroris adalah calon pelaku perbuatan kekerasan di atas. Tuduhan keji.

Denny pernah menyatakan “Ya benar, saya Syi’ah, any problem with that?”

Syi’ah berkarakter pembenci, pelaknat, bahkan penoda. Syi’ah melaknat Sahabat dan istri Nabi. Syari’at dilecehkan. Orang yang bukan Syi’ah dikafirkan. Orang Syi’ah memendam dendam pada umat Islam. Peristiwa Karbala diungkit-ungkit sebagai spirit Syi’ah untuk menumpahkan darah. Syi’ah adalah teroris.

Nah, apakah kesyi’ahan Denny yang membuat pernyataan soal anak-anak santri pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya ini? Entahlah.

Tapi yang jelas ungkapannya patut diduga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang layak untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian. Uji kebenaran formil dan materilnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

LSM, organisasi dakwah, pesantren dan aktivis di Tasikmalaya yang keberatan atas postingan facebook Denny itu sudah tepat melangkah. Kini masyarakat melihat adakah hukum di negara kita masih tegak, adil dan obyektif?

Denny sering disebut kebal hukum. Tapi kita yakin semua sama kedudukan di depan hukum. Yang salah patut dihukum.

Semua bergerak sebelum hukum hakiki di hari nanti berlaku bagi para pendosa dan pendusta agama. Mereka yang menyakiti hati umat.

Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru