Opiniindonesia.com – Seperti diketahui menurut UUD 45 Presiden Jokowi sudah tidak akan dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2024 . Karena itu ada kesempatan yang baik bagi partai2 untuk memajukan Calon Presiden sendiri .
Satu2nya masalah untuk itu adalah ” kebiasaan buruk ” dalam Pemilihan Presiden adalah diberlakukannya Presidential Treshold . Tahun 2004 karena baru disahkan nya UU no 23 tahun 2003 maka hanya bisa diberlakukannya BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 101 yang menentukan Calon Presiden harus didukung minimal 3% kursi DPR atau 5% suara sah nasional kemudian pada Pilpres 2009 , 2014 dan 2019 melonjak menjadi minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Elite politik nasional sengaja telah mengganjal suara2 aspirasi dan Capres2 alternatif sehingga pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya muncul 2 Capres yaitu Jokowi dan Prabowo . Akibatnya terjadi pembelahan masyarakat yang secara frontal ber-hadap2an , saling mecari kejelekan masing2 , hoax dan fitnah bertebaran dan masuk ke jutaan hp yang dimiliki oleh masyarakat melalui media sosial yang pengaruhnya masih sangat terasa sampai saat ini .
Selain itu aliran dana dari masyarakat pemilik uang yang berminat untuk mendukung salah satu Capres juga terbelah hanya kepada partai pendukung utama dari 2 Capres tersebut . Hanya sebagian kecil saja yang mengalir kepada partai2 pendukung sekunder dan tersier .
Bilamana Presidential Treshold ditiadakan atau 0% , maka masyarakat tidak akan terbelah dua karena awalnya akan ada beberapa Capres , saat putaran kedua memang tinggal 2 Capres tetapi waktu kampanyenya jauh lebih singkat dari pada sedari awal hanya ada 2 Capres .
Selain itu walaupun Presidential Treshold hanya 0% , tidak mungkin muncul 10 Capres atau lebih karena 2 alasan yaitu yang pertama tidak mungkin partai politik mendukung Capres yang tidak kompeten , tidak kapabel dan kemungkinan menangnya kecil sedangkan biayanya sangat besar . Yang kedua mungkin ada saja parpol yang ingin bergabung dengan yang lain untuk memperkecil resiko biaya .
Pengalaman 2004 dimana syarat Pilpres hanya 3% suara DPR atau 5% suara sah nasional ternyata hanya ada 5 Capres bukan 30 Capres .
Namun yang lebih merugikan bagi parpol ialah bila PT tidak 0% maka parpol tidak bisa mengusung Capres sendiri akibatnya akan membuat sulit untuk pengumpulan dana yang amat diperlukan untuk kegiatannya yang membutuhkan dana besar .
Oleh : Abdulrachim K, Analis
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia





