Opiniindonesia.com – Seperti diketahui menurut UUD 45 Presiden Jokowi sudah tidak akan dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2024 . Karena itu ada kesempatan yang baik bagi partai2 untuk memajukan Calon Presiden sendiri .
Satu2nya masalah untuk itu adalah ” kebiasaan buruk ” dalam Pemilihan Presiden adalah diberlakukannya Presidential Treshold . Tahun 2004 karena baru disahkan nya UU no 23 tahun 2003 maka hanya bisa diberlakukannya BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 101 yang menentukan Calon Presiden harus didukung minimal 3% kursi DPR atau 5% suara sah nasional kemudian pada Pilpres 2009 , 2014 dan 2019 melonjak menjadi minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Elite politik nasional sengaja telah mengganjal suara2 aspirasi dan Capres2 alternatif sehingga pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya muncul 2 Capres yaitu Jokowi dan Prabowo . Akibatnya terjadi pembelahan masyarakat yang secara frontal ber-hadap2an , saling mecari kejelekan masing2 , hoax dan fitnah bertebaran dan masuk ke jutaan hp yang dimiliki oleh masyarakat melalui media sosial yang pengaruhnya masih sangat terasa sampai saat ini .
Selain itu aliran dana dari masyarakat pemilik uang yang berminat untuk mendukung salah satu Capres juga terbelah hanya kepada partai pendukung utama dari 2 Capres tersebut . Hanya sebagian kecil saja yang mengalir kepada partai2 pendukung sekunder dan tersier .
Bilamana Presidential Treshold ditiadakan atau 0% , maka masyarakat tidak akan terbelah dua karena awalnya akan ada beberapa Capres , saat putaran kedua memang tinggal 2 Capres tetapi waktu kampanyenya jauh lebih singkat dari pada sedari awal hanya ada 2 Capres .
Selain itu walaupun Presidential Treshold hanya 0% , tidak mungkin muncul 10 Capres atau lebih karena 2 alasan yaitu yang pertama tidak mungkin partai politik mendukung Capres yang tidak kompeten , tidak kapabel dan kemungkinan menangnya kecil sedangkan biayanya sangat besar . Yang kedua mungkin ada saja parpol yang ingin bergabung dengan yang lain untuk memperkecil resiko biaya .
Pengalaman 2004 dimana syarat Pilpres hanya 3% suara DPR atau 5% suara sah nasional ternyata hanya ada 5 Capres bukan 30 Capres .
Namun yang lebih merugikan bagi parpol ialah bila PT tidak 0% maka parpol tidak bisa mengusung Capres sendiri akibatnya akan membuat sulit untuk pengumpulan dana yang amat diperlukan untuk kegiatannya yang membutuhkan dana besar .
Oleh : Abdulrachim K, Analis
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari





