Dengan banyaknya paslon presiden dan wakilnya yang bertarung seperti diatas, maka rakyat menjadi leluasa memilih calon pemimpinnya, dan terbukti dengan terpilihnya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, secara umum dapat melaksanakan good government dg baik.
Harapannya adalah aturan main Pemilu yang ada sekarang ini yaitu UU No. 7 Tahun 2017 harus direvisi sesuai dengan kondisi yang terbaik saat ini. Para legislator yang yang ada di DPR RI saat harus menghilang ego partai dan kelompoknya masing masing.
Jika memang sepakat untuk memperbaiki keadaan Negara yang sudah di kuasai Cukong Politik, maka harus diperbaiki dulu aturan main atau sistem Pemilu kita ini.
Berkacalah kepada Pemilu tahun 2004 tersebut diatas dan perbaiki saja mana yang kurang baiknya.
Sekarang RUU No.7 tahun 2017 ini sedang dibahas dan diperkiraan tahun depan akan ketok palu. Kita berharap revisi RUU ini juga harus menghilangkan Ambang Batas Parlemen (Parlementaray Thershold) juga, disamping Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold) itu sendiri.

