Negara Indonesia pada dasarnya tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah pancasila.
Adapun ketentuan Pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 adalah mengatur mekanisme terhadap perubahan pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam sejarah Indonesia, amandemen telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Namun, Kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah/diamandemen.
Ditegaskan kembali sejarah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945, adalah dengan kesepakatan, diantaranya tidak mengubah Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 (yang didalamnya memuat butir-butir Pancasila pada Alinea keempat), dan tidak m engubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Timbulnya opini tentang upaya Pemerintah bersama Legislatif untuk merubah dasar negara Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, sudah terlanjur menjadi Persepsi ditengah masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





