Penggantian Pancasila Tindakan Makar, Dapatkah Pancasila Diubah?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 September 2020 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Negara Indonesia pada dasarnya tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah pancasila.

Adapun ketentuan Pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 adalah mengatur mekanisme terhadap perubahan pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam sejarah Indonesia, amandemen telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.  

Namun, Kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah/diamandemen.

Ditegaskan kembali sejarah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945, adalah dengan kesepakatan, diantaranya tidak mengubah Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 (yang didalamnya memuat butir-butir Pancasila pada Alinea keempat), dan tidak m engubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Timbulnya opini tentang upaya Pemerintah bersama Legislatif untuk merubah dasar negara Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, sudah terlanjur menjadi Persepsi ditengah masyarakat.

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru