Penggantian Pancasila Tindakan Makar, Dapatkah Pancasila Diubah?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 September 2020 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Negara Indonesia pada dasarnya tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah pancasila.

Adapun ketentuan Pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 adalah mengatur mekanisme terhadap perubahan pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam sejarah Indonesia, amandemen telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.  

Namun, Kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah/diamandemen.

Ditegaskan kembali sejarah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945, adalah dengan kesepakatan, diantaranya tidak mengubah Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 (yang didalamnya memuat butir-butir Pancasila pada Alinea keempat), dan tidak m engubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Timbulnya opini tentang upaya Pemerintah bersama Legislatif untuk merubah dasar negara Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, sudah terlanjur menjadi Persepsi ditengah masyarakat.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru