Penggantian Pancasila Tindakan Makar, Dapatkah Pancasila Diubah?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 September 2020 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera. (Foto : Gesuri.id)

Opiniindonesia.com – Beberapa waktu yang lalu, sekelompok orang menjadikan isu Pancasila sebagai propaganda untuk mendiskreditkan serta menjatuhkan kredibilitas pemerintah dengan tudingan pemerintah ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

Pemberitaan hoax ini hangat, ketika DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila untuk dibahas, dimana pada RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversi dan multitafsir. Sehingga, rencana pembahasan RUU tersebut dianggap kelompok tertentu sebagai upaya untuk merubah Pancasila.  

Pancasila disebut Soekarno sebagai philosopische grondslag  atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan Staat Fundamental norm yaitu sumber dari semua sumber hukum nasional, yang berada diatas Konstitusi/UUD 1945. Menurut Hans Kelsen, tatanan hukum tertinggi berpuncak pada grandnorm (norma dasar).

Norma tersebut merupakan pengikat dan acuan norma-norma dibawahnya. Norma dasar merupakan suatu yang dikehendaki dan bersumber dari rakyat melalui para pendiri bangsa, yang oleh karena merupakan perumusan dari keinginan bersama, maka grandnorm tidak dapat berubah-ubah.

Maka, dalam hal ini Pancasila sebagai sumber hukum, dan sumber tata nilai kehidupan berbangsa adalah bersifat tetap dan tidak dapat diubah.

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB