Duo Arief

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Ramai berita mantan Ketua MK, Arief Hidayat yang berdebat panas dengan Ketua Tim Pengacara Pasangan 02 Bambang Wijayanto yang berujung ancaman mengeluarkan BW dari persidangan. Tak gentar BW dengan lantang membela saksi Idham yang direndahkan dengan sebutan “kampung”.

Memang semestinya saksi didengar dahulu apa yang disampaikan baru ditanya oleh Hakim hal-hal yang perlu didalami. Bukan sedini mungkin seolah menolak saksi dan kesaksian. Itu jika memang Hakim profesional dan tidak “kampungan”.

Menekan saksi tanpa alasan adalah pelanggaran etik. Memang Hakim Arief tidak arif. Ternyata Arief telah dua kali kena sanksi “melanggar etik” oleh Dewan Etik dan pernah didemo staf pula. Profilnya memang tidak bagus.

Guru besar UNDIP mantan aktivis GMNI ini pantas disidang Dewan Etik kembali karena tidak profesional mengemban amanat sebagai Hakim Konstitusi. Tidak ada kesan arifnya sebagai mantan Ketua MK. Ia tak sadar perilakunya ditonton rakyat bahkan dunia internasional. Secara institusi bisa mencemarkan nama MK juga. Karena nila setitik rusak susu sebelanga.

Ia pun harusnya menyadari bahwa yang dihadapi ini kasus serius soal dugaan kecurangan Pemilu yang menentukan nasib bangsa ke depan. Di tengah keraguan obyektivitas MK mestinya dibuktikan dengan kearifan hukum dan hakim. Jangan justru menunjukkan ketidakprofesionalan. Atau membenarkan dalih ketika menolak keberadaan pengawasan Komisi Yudisial (KY) dengan alasan bahwa Hakim MK bukan “Hakim Profesional”.

Termohon dan terkait nampak satu “Korps” dalam menghadapi Pemohon Gugatan Pasangan 02. KPU akhirnya menampakkan diri berpihak pada Pasangan 01 sejak dini. Inilah sorotan kecurangan itu. Apapun putusan MK citra atas dasar fakta ini sulit dihapus. KPU memang tak netral. Bukti awal adalah hukuman Bawaslu dan pembangkangan atas hukuman tersebut. KPU penyebab kekisruhan Pemilu. Korban telah berjatuhan hingga menewaskan ratusan orang.

Kebetulan Ketua KPU adalah Arief Budiman. Tapi yaitu nampaknya Pak Arief ini kurang arif juga. Sebagai Ketua gagal membawa Pemilu sukses. Boleh dinilai gagal. Bahkan 25 triliun APBN yang dikeluarkan mesti diaudit demi pertanggungjawaban publik.

Ini semua adalah proses, kita sedang menunggu akhir. Rakyat melihat apakah memang Arief MK itu mendapat hidayah hingga menjadi bagian dari penyelamat bangsa atau sebaliknya. Begitu juga apakah Arief KPU itu menjadi orang budiman yang berprinsip “maju tak gentar membela yang benar” atau ngotot untuk “maju tak gentar membela yang bikin negara buyar”.

Rakyat menanti putusan MK dengan berdebar-debar. Khawatir kalah oleh juru bayar. Kita tetap harus sabar.

Oleh: M Rizal Fadillah. Penulis adalah Pemerhati Politik.

Opini ini sudah dipublikasikan Rmol.id.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru