Eksploitasi Hukum untuk Politik & Urgensi Penegakan Hukum Progresif

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

OPINI INDONESIA – A. Relasi Hukum dan Politik: Mengapa Hukum Menjadi Represif?

Hukum dan politik (kekuasaan) itu ibarat 2 sisi dari satu keping mata uang, bahkan banyak yang meyakini bahwa dalam sistem sekuler demokrasi, hukum adalah produk politik. Relasi hukum dan politik digambarkan secara apik oleh Philips Nonet dan Philip Selznick yang kemudian membagi tipologi hukum menjadi 3 macam, REPRESIF, OTONOM dan RESPONSIF.

Dalam sistem politik yang otoriter TIPE HUKUM-nya REPRESIF. Hukum di bawah kendali kekuasaan politik. Dapat pula dikatakan bahwa pada tipe kekuasaan otoriter, maka hukum diciptakan untuk melayani kekuasaan politik. Pemerintah cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi tindakannya, tidak peduli salah atau benar. Yang penting status quo-nya bertahan. Dalam hal ini aroma penegakan hukum lebih dibingkai oleh frame politik dibandingkan dengan frame hukumnya itu sendiri. Misalnya dalam hal penanganan terorisme, radikalisme, pembang-kangan sipil, hate speech penguasa dll pasti jarum pendulumnya akan condong ke politik dibandingkan ke hukum, maka yang muncul bisa: pembiaran kekerasan oleh kelompok pendukung rezim, persekusi, extrajudicial killing, pengenaan tuduhan pasal berlapis-lapis hingga terkesan “mencari-cari kesalahan”, abuse of power, dan brutality enforcement.

Setelah kita memahami relasi hukum dan politik dalam pemerintahan otoritarianisme, selanjutnya kita perlu memahami penegakan hukum berkeadilan. Mungkinkah? Keadilan itu berada di laci yang berbeda dengan laci hukum. Keadilan berada di laci moral yang oleh Ulpianus dirinci menjadi kesatuan dari 3 prinsip, yaitu:
(1) Honeste vivere (to be honest in your life)
(2) Alterum non laedere (to hurt no one)
(3) Suum cuique tribuere (to give the right to others)

Hukum dan keadilan itu tidak dalam satu laci. Bahkan secara konseptual, menurut Gustav Radbruch dengan TRIADISME-nya keduanya punya potensi saling tarik menarik sehingga timbul hubungan ketegangan (spanungsverhealtnis). Radbruch menegaskan bahwa “where statutory law is incompatible with justice requirement, statutaory law must be disregarded by a judge”. Namun, dalam pemerintahan otoriter, hukum negara (kepastian hukum) justru diutamakan dengan mengabaikan keadilan. Hukum justru dipakai untuk melegitimasi segala tindakan pemerintah meski keliru sekalipun.

B. Pelanggaran Hukum Kasus HaRiSy: Inikah Potret Penegakan Hukum HaRiSy nir Keadilan?

Dalam kasus penahanan HaRiSy apakah penegakan hukumnya berorientasi pada pencarian keadilan dan kebenaran (searching justice and the truth)? Menurut hemat penulis, jawabannya TIDAK! Mengapa? Karena dari sisi normatif pun ditemukan beberapa pelanggaran hukum, apalagi persoalan keadilannya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru