Eksploitasi Hukum untuk Politik & Urgensi Penegakan Hukum Progresif

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Pelanggaran hukum dalam penangkapan HaRiSy dimulai sejak banyak pejabat negara meneriakkan: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH dan APARAT DILINDUNGI HUKUM. Salah satu akibat penerapan slogan itu misalnya dalam praktik buruk  pekerjaan polisi, misalnya:

  1. Standar Tidak Jelas: Suka Suka Kami (SSK).

Di sisi lain, hukum di masa kini terkesan tak memiliki standar yang jelas. Penegakan Hukum bisa dibilang suka-suka APH. Polisi menangkap jika mau, membiarkan laporan jika mereka suka. Polisi juga menangguhkan jika mereka berkehendak, mengabaikan permohonan penangguhan jika mereka tak berkehendak. Tak ada ukuran objektif, polisi suka suka memperlakukan Tersangka bahkan baru sekedar TERDUGA. Beberapa fakta berikut menunjukkan gaya penegakan hukum yang terkesan SSK.

(1) Dalam kasus HaRiSy ini ada kejanggalan pasal UU yg dituduhkan. Semula dituduh dengan UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 (ancaman 1 th atau denda 100 juta rupiah), belakangan justru yang menjadi core nya adalah Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun. Ada semacam PENYELUNDUPAN PASAL. Ini yang kemudian menjadi alasan polisi dapat MENAHAN HaRiSy khususnya dari segi objektif. Dugaaan adanya SSK yang berakibat adanya penyelundupan Pasal misalnya terungkap bahwa pada saat Lidik, tidak ada Pasal 160 KUHP, yang ada Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU KK dan Pasal 216 KUHP. Dasar Lidik Lap. Informasi 15 November 2020. Locus di Petamburan. Sedangkan pada Sidik, didasarkan LP tgl 25 Nov 2020 dan Sprindik tgl. 25 Nov 2020. SPDP tgl. 25 Nov 2020 pasal yang disangkakan, Pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU KK dan 216 KUHP. Locus Petamburan dan Tebet Utara.

(2) Penahanan dilakukan sebelum pemeriksaan pada aspek substansi delik

Imam Besar HaRiSy  datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Namun seperti telah diduga sebelumnya, HaRiSy langsung ditahan, padahal, menurut Sekretaris Umum EFiPAi Munarman, pertanyaan hari itu belum masuk ke substansi. Dengan dalil tuduhan delik apa seseorang ditahan? Selain SSK hal ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

(3) Prediksi penangguhan penahanan dengan jaminan.
Ada fakta bahwa telah ada beberapa tokoh (Aboe Bakar Al Habsy dan Fadli Zon–keduanya anggota DPRRI) dan juga Amien Rais yang bersedia menjamin penangguhan penahanan HRS. Indikasi adanya perlakuan yang suka-suka terhadap hak tersangka meskipun sama-sama mengajukan penangguhan dan sama-sama dijamin,  jika nanti upaya penangguhan penahanan ditolak oleh penyidik. Jika semua pihak, termasuk polisi bertindak sesuka hati, maka hal itu sama saja menghilangkan fungsi negara. Sebab, negara hadir untuk memberi batasan-batasan agar setiap hak warga negara terpenuhi.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru