Eksploitasi Hukum untuk Politik & Urgensi Penegakan Hukum Progresif

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

(4) Belakangan juga muncul protes Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Polisi untuk tidak berlaku SSK dalam memeriksa pejabat yang terlibat pelanggaran prokes tanggal 10 Desember 2020 di Bandara Soeta dan berikutnya. Ia meminta polisi juga memeriksa penyebab kerumunan di Bandara yaitu pernyataan Menkopolhukam yang mengizinkan para pendukung HaRiSy untuk menjemput kepulangannya di Bandara hingga Petamburan. Menkopolhukam seharusnya juga dimintai pertanggungjawabannya. Ridwan Kamil juga memprotes mengapa Gubernur Banten tidak diperiksa memgingat Bandara berada di wilayah Tangerang Banten. Jika proses hukum tidak dikenakan kepada Menkopolhukam dan Gubernur Banten, apakah itu bukan SSK namanya?

  1. Diskresi Cenderung Diskriminatif.

APH mempunyai hak untuk to do or not to do, ada diskresi dalam kerangka menegakkan hukum ataukah ada policy of non enforcement of law. Hukum yang adil adalah hukum yang memperlakukan sama untuk kasus yang sama (sejenis). Memperlakukan berbeda untuk kasus yang beda. Jadi mesti ada EQUALITY BEFORE THE LAW. Jika tidak maka yang akan terjadi adalah PENEGAKAN HUKUM YANG AMBYAR, misalnya:

(1) Penegakan hukum tebang pilih (kasus kerumunan (HaRiSy (DKI: AGAMA) vs Gibran (SOLO: PILKADA)).
(2) Kriminalisasi Ulama  vs pembiaran para buzzer pendukung rezim (Abu Janda dkk).
(3) Abuse of power Pencabutan baliho Foto HaRiSy FPI oleh TNI, Tidak sesuai dengan Tupoksi TNI, dugaan abuse of power polisi menguntit rombongan HaRiSy hingga membunuh 6 laskar EfPiAi.

  1. Pemerintah tidak mematuhi putusan MK.

Setidaknya ada 2 putusan MK yang ditabrak oleh Pemerintah, c.q. kepolisian dalam penetapan tersangka dan penahanan HaRiSy, yaitu:

(1) Ketika MK sudah mengubah jenis delik Pasal 160 KUHP dari delik formil ke delik materiil, mengapa dalam menangani kasus IB Harisy Pemerintah, c.q. Kepolisian TIDAK MEMATUHI Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 tersebut? Jadi Pemerintah sendiri sdh berbuat sewenang-wenang dalam penegakan hukum, istilahnya SSK. Mengapa Pasal 160 KUHP dijadikan core tuduhan? Karena terkesan HASRAT MENGANDANGKAN HaRiSy begitu kuat!

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Ragnarok Zero: Global Resmi Diluncurkan pada 18 Agustus

Senin, 17 Agu 2026 - 23:38 WIB