Ketika semangat “mengandangkan” HaRiSy menuntun proses penegakan hukum yang represif dengan segala kejumawaan rezim, maka saya prediksikan upaya Praperadilan akan ditolak, dan pemeriksaan atas HaRiSy di Pengadilan akan dilaksanakan dan diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Itu prediksi saya. Semoga keliru!
D. Mencari jalan keluar: Hukum Progresif
Dalam kasus HRS boleh jadi kebijakan tidak menegakkan hukum diterapkan dengan alasan, pertama, hukum tidak ramah dengan kehidupan sosial atau bahkan atmosfer sosial. Kedua, hukum tidak jelas, tidak pasti (tidak jelas (lex certa), tidak rinci dan ketat (lex stricta). Ketiga, ada kekosongan hukum dan keempat, ada kegentingan yang memaksa (force majeur),
Saya menilai perlu melakukan penegakan hukum secara progresif agar keadilan dan sosial welfare itu dapat diwujudkan. Cara berhukum progresif lebih mengutamakan keadilan substantif sehingga lebih condong pada mission oriented dibandingkan dengan procedure oriented. Cara berhukum yang demikian harus disertai dengan karakter khusus dalam penegakan hukum, yaitu rule breaking.
Ada 3 karakter rule breaking yaitu pertama, penggunaan spiritual quotion (berupa kreativitas) untuk tidak terbelenggu (not rule bounded) pada aturan ketika peraturan hukum itu ditegakkan justru timbul ketidakadilan. Kedua, penafsiran hukumnyang lebih dalam, bukan hanya gramatikal yang sangat dangkal. Dan ketiga, penegakan hukum tidak hanya menggunakan logika saja tetapi juga rasa kepedulian dan keterlibatan kepada kelompok rentan (vulnerable people). Bahkan dalam pidato pengukuhan guru besar 4 Agustus 2010 saya berani ajukan sebuah model kebijakan yang disebut policy of non enforcement of law kebijakan tidak menegakkan hukum demi pemuliaan keadilan substantif. Penegakan hukum secara progresif mengisyaratkan agar kasus HaRisy di-PETI ES-kan saja atau dalam bahasa hukum KASUS DIHENTIKAN DEMI HUKUM (SP3) dan dengan demikian HaRisy dibebaskan dari tahanan.
Terkait dengan kasus lain yang tidak dapat dipisahkan dengan kasus HaRiSy pribadi, maka pembunuhan atas 6 anggota laskar eFPiAI harus diusut tuntas. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mutlak dibentuk untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini transparan, akuntabel, jujur, adil dan berdasarkan kebenaran. Ketika sudah ditemukan fakta yang meyakinkan maka perkara bisa segera diselesaikan melalui Pengadilan ad hoc HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM (dalam negeri) atau jika memungkinkan dan memenuhi persyaratan dapat dibawa ke Pengadilan HAM Internasional.
Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat






