Eksploitasi Hukum untuk Politik & Urgensi Penegakan Hukum Progresif

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ketika semangat “mengandangkan” HaRiSy menuntun proses penegakan hukum yang represif dengan segala kejumawaan rezim, maka saya prediksikan upaya Praperadilan akan ditolak, dan pemeriksaan atas HaRiSy di Pengadilan akan dilaksanakan dan diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Itu prediksi saya. Semoga keliru!

D. Mencari jalan keluar: Hukum Progresif

Dalam kasus HRS boleh jadi kebijakan tidak menegakkan hukum diterapkan dengan alasan, pertama, hukum tidak ramah dengan kehidupan sosial atau bahkan atmosfer sosial. Kedua, hukum tidak jelas, tidak pasti (tidak jelas (lex certa), tidak rinci dan ketat (lex stricta). Ketiga, ada kekosongan hukum dan keempat, ada kegentingan yang memaksa (force majeur),

Saya menilai perlu melakukan penegakan hukum secara progresif agar keadilan dan sosial welfare itu dapat diwujudkan. Cara berhukum progresif lebih mengutamakan keadilan substantif sehingga lebih condong pada mission oriented  dibandingkan dengan procedure oriented. Cara berhukum yang demikian harus disertai dengan karakter khusus dalam penegakan hukum, yaitu rule breaking.

Ada 3 karakter rule breaking yaitu  pertama,  penggunaan spiritual  quotion (berupa  kreativitas) untuk tidak terbelenggu (not rule bounded) pada aturan ketika peraturan hukum itu ditegakkan justru timbul ketidakadilan. Kedua, penafsiran hukumnyang lebih dalam, bukan hanya gramatikal yang sangat dangkal. Dan ketiga, penegakan hukum tidak hanya menggunakan logika saja tetapi juga rasa kepedulian dan keterlibatan kepada kelompok rentan (vulnerable people). Bahkan dalam pidato pengukuhan guru besar 4 Agustus 2010 saya berani  ajukan sebuah model kebijakan yang disebut policy of non enforcement of law kebijakan tidak menegakkan hukum demi pemuliaan keadilan substantif. Penegakan hukum secara progresif mengisyaratkan agar kasus HaRisy di-PETI ES-kan saja atau dalam bahasa hukum KASUS DIHENTIKAN DEMI HUKUM (SP3) dan dengan demikian HaRisy dibebaskan dari tahanan.

Terkait dengan kasus lain yang tidak dapat dipisahkan dengan kasus HaRiSy pribadi, maka pembunuhan atas 6 anggota laskar eFPiAI harus diusut tuntas. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mutlak dibentuk untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini transparan, akuntabel, jujur, adil dan berdasarkan kebenaran. Ketika sudah ditemukan fakta yang meyakinkan maka perkara bisa segera diselesaikan melalui Pengadilan ad hoc HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM (dalam negeri) atau jika memungkinkan dan memenuhi persyaratan dapat dibawa ke Pengadilan HAM Internasional.

Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru