Perlindungan Hukum dan HAM Indonesia Masih Sangat Lemah

- Pewarta

Senin, 5 Agustus 2019 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Amnesty International telah membahas secara khusus kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada sesi dengar pendapat di Kongres Amerika Serikat, pada hari Kamis, 25 Juli 2019. Kasus yang merundung petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia ini menjadi topik pembahasan pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.

Pembahasan ini dilakukan hampir sepekan setelah Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indinesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, yang kemudian merilis hasil investigasi yang dilakukan Polisi selama enam bulan. Hasilnya, ada sejumlah rekomendasi yang terkesan “menyalahkan Novel Baswedan”. Sejak jauh hari sebelumnya, ternyata Kongres AS telah memberi perhatian terhadap kasus Novel dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini termaktub dalam ringkasan laporan tahun 2018 tentang praktik HAM di Indonesia yang dirilis pada Maret 2019.

Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid mengaku memang sengaja mengangkat kasus Novel ini ke Amerika, bahkan juga ke Badan-badan PBB, dengan alasan bahwa, “Isu korupsi adalah isu global yang sangat penting. Kami menilai serangan yang ditujukan terhadap Novel Baswedan memperlihatkan hubungan erat antara isu korupsi dan HAM,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya. (Tirto, Jumat (26/7/2019).

Usman Hamid menyebut, ada penyidik KPK selain Novel Baswedan yang juga diintimidasi dan diserang saat mengusut korupsi di sektor sumber daya alam. Ini pula yang menjadi alasan Amnesty untuk menggalang dukungan bagi KPK dari dunia internasional.

Kedua, menurut Usman Hamid, serangan terhadap Novel Baswedan tidak cuma soal Novel Baswedan belaka. Serangan ini juga mengindikasikan masalah serius yang terus mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.
Pertimbangan berukutnya kata Usman Hamid, kasus Novel Baswedan merupakan ancaman terhadap siapapun yang memperjuangkan tegaknya negara hukum yang bebas korupsi maupun kekerasan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Usman Hamid berharap, kasus Novel Berwedan ini harus menjadi pemersatu kerja sama komponen bangsa. Jadi bukan cuma bagi aktivis anti korupsi, HAM, lingkungan dan kesetaraan gender saja, tetapi juga bagi aktivis dan para penegak hukum dan tata pemerintahan di Indinesia, tandas Usman Hamid berharap.

Kasus Novel Baswedan memang telah masuk sebagai laporan tahunan HAM dari Pemerintah AS. Inilah kasus yang menjadi selilit bagi pemerintah Indonesia dihadapan bangsa-bangsa di dunia. Karena secara tegas dan jelas bahwa setiap warga bangsa Indonesia harus mendapat perlindungan dan perlakuan adil dari negara, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Sejak awal, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menilai bahwa kasus yang mendera Novel Baswedan, jelas mengisyaratkan adanya konflik kepentingan dan tidak independensinya Polri dalam menangani kasus Novel Baswedan yang berlarut-larut tak kunjung terkuak.

Pemerintah Indonesia, menurut Arief Maulan tidak cukup peka terhadap kasus Novel Baswedan yang bisa mempermalukan segenap warga bangsa Indonesia di mata dunia. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah dan masih mau memberikan kesempatan pada Kepolisian yang gagal untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga terang benderang dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di tanah air kita, kata Arief Maulana yang menjawab pertanyaan wartawan.

Sedangkan kata Asfinawati, Direktur Eksekutif LBH Indonesia, jelas pembahasan kasus Novel Baswedan di Kongres AS itu menunjukkan bahwa Polri tak serius mengusut kasus Novel Baswedan. Akibatnya dari pembahasan kasus Novel Baswedan di Forum Internasional ini, seperti tamparan keras terhadap pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum kita.

Asfianawati menyebut pembahasan masalah Novel Baswedan di forum kaliber internasional ini jelas membuat nama baik dan kepercayaan publik dunia kepada penegak hukum Indonesia jadi melorot, lantaran kasus Novel Baswedan adalah masalah HAM. Dan kasus HAM sendiri adalah urusan umat manusia di dunia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Akibat dari kasus yang mendera Novel Baswedan ini tidak kunjung rampung dan menjadi bahasan oleh forum warga internasional, tak berlebih bila kemudian bisa jadi penakar dalam penegakan hukum serta perlindungan tehadap HAM bagi warga bangsa Indonesia masih amat sangat lemah.

Oleh: Jacob Ereste. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru