Komnas HAM Harus Selidiki Korban Tewas 22 Mei 2019

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Delapan orang yang tewas dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 harus diselidiki oleh satu tim independen yang melibatkan sebanyak mungkin pihak. Ini perlu dilakukan agar publik mendapat kejelasan tentang siapa mereka dan apa sebab kematian mereka.

Kedelapan orang itu tewas dalam situasi kerusuhan yang harus ditelusuri dulu kronologinya. Karena itu, penjelasan dari pihak mana pun, termasuk kepolisian, tentang tindak kekerasan itu harus dilihat sebagai kesimpulan sementara saja. Sebab, banyak anggota publik yang menyampaikan kesaksian mereka melalui berbagai platform media sosial yang perlu dijadikan masukan sebagai pembanding. Banyak rekman video yang menunjukkan keberingasan orang-orang yang berpakaian seragam.

Untuk tujuan mencari kejernihan, transparasi dan keadilan dalam kasus-kasus kematian tsb, Komnas HAM adalah lembaga yang paling tepat untuk mengambil “leading role” (peran utama). Dengan kewajiban dan kewenangan yang ada padanya, Komnas bisa membentuk tim penyelidik independen (TPI). Tim haruslah terdiri dari berbagai elemen profesional.

Kematian delapan orang dalam tindak kekerasan ini harus dilakukan secepat mungkin. Otopsi jenazah mereka harus dilakukan oleh TPI bentukan Komnas HAM. Meskipun otopsi ‘sudah’ dilakukan, TPI tetap harus melakukan otopsi sendiri (otopsi ulang).

Sekali lagi, penyelidikan independen harus dilakukan untuk menemukan fakta-fakta yang sesungguhnya. Penjelasan dari sesuatu lembaga atau instansi yang merasa berwenang dalam masalah ini, harus dianggap sebagai hasil penyelidikana sementara.

Satu hal yang jelas dan tak diragukan lagi ialah bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi dalam kematian delapan korban. Dan jumlah korban bisa saja bertambah.

Oleh: Asyari Usman. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru