Komunikasi dengan Bank Dunia Tidak Efektif, Omnibus Law Ditolak

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. (Foto : teropongsenayan.com)

Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. (Foto : teropongsenayan.com)

Opiniindonesia.com – Mengejutkan, UU omnimbuslaw atau UU cipta kerja, yang merupakan roadmap inti pemerintahan Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi, malah ditolak oleh bank dunia. Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan omnibuslaw merugikan ekonomi. Proposal omnibuslaw yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah ditolak oleh Bank Dunia.

Ada apa gerangan ? Ini memang tidak lazim. Biasanya seluruh UU yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama bank dunia. Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia. Selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan bank dunia. Namun kali ini malah ditolak.

Ada beberapa indikasi mengapa bank dunia menolak. Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral. Padahal semester II pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp. 1093 triliun. Ketika proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral maka target utang ini menjadi ambyar.

Dengan demikian maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi. Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana bailout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan covid 19 dan krisis sekarang ini. Sementara presiden Jokowi tidak lagi refresentatif bagi mereka untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mecapai Rp. 690 T, melebihi BLBI, KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter 98.

Padahal baru saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang diketuai ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pengusaha muda super tajir Erick Tohir. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan omnibuslaw. Meskipun tim ekonomi baru tersebut, keluar dari skema tim ekonomi sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020. Bahkan keberadaan tim ini ilegal jika mengacu pada UU yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa omnibuslaw pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunanan, dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini. Mengingat pengerukan sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini.

Oleh : Salamuddin Daeng, Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru